Suara.com - Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritisi soal mekanisme pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, proses pendaftaran cagub Jakarta saat ini terlalu dipermudah.
Menurut Ahok, cagub-cawagub independen pada Pilkada Jakarta 2024, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mengirim daftar data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendukungnya. Ia pun mengaku heran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menerima dokumen dalam bentuk seperti itu.
"Dengan cara menyerahkan list (pendukung) aja diterima, berarti kan (pendaftaran calon) independen ini agak dipermudah ya," ujar Ahok di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2024).
Ahok yang pernah mencoba daftar cagub jalur independen pada Pilkada 2017 lalu mengaku kesulitan mengumpulkan dokumen pendaftaran berupa ratusan ribu bukti dukungan dari warga Jakarta. Sebab, kerap kali dokumen yang disetor malah ditolak oleh KPU.
"Seingat saya, kalo peraturan KPUD itu belum berubah, itu mesti isi form (formulir). Dulu saya bikin form sendiri ditolak loh," jelasnya.
"Saya waktu independen dulu isi form sendiri, selain KTP orang tandatangan tulis nomor HP. itu ditolak. Maunya formatnya KPUD. Ada formatnya tuh," tambahnya.
Karena itu, ia menilai ada kejanggalan dalam pencalonan independen Dharma-Kun tersebut. Seharusnya KPU mempertahankan cara lama agar pendukung calon independen benar-benar tervalidasi.
"Kalau peraturannya dipermudah, saya kira memang ini ada indikasi, ada unsur mau menciptakan ada calon independen. apalagi ternyata teman-teman saya orang kaya raya juga ada namanya (dicatut). Artinya ada masalah ini," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Temukan Kejanggalan Data, NIK Anak Anies Diduga Dicatut Calon Independen
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024