Suara.com - Koordinator Relawan Anies, Iwan Tarigan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik tanpa kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Ia bicara peluang Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta.
""Kita menyambut baik keputusan ini," kata Iwan kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, peluang Anies Baswedan maju sebagai calon Gubernur Jakarta nyaris tertutup seiring partai-partai yang sebelumnya mengumumkan dukungan justru berbalik arah. Ada NasDem, PKS, hingga PKB yang sebelumnya memberikan sinyal kuat dukungan untuk Anies kekinian memantapkan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Menurut Iwan, melalui putusan MK terbaru ini, jalan Anies maju kembali terbuka. Ia berujar PDI Perjuangan bisa mengajukan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menjadi pendamping Anies. Dengan begitu PDIP bisa mengusung pasangan Anies-Hendrar.
"Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta, yaitu Anies dan Hendrar di Pilkada Jakarta," kata Iwan.
Terbukanya peluang Anies tersebut, menurut Iwan memberikan pilihan bagi warga Jakarta terhadap calon pemimpi mereka lima tahun mendatang.
"Sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta," kata Iwan.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca Juga: Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,"
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Berita Terkait
-
Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
-
Singgung soal Gibran, Pakar Sebut Putusan MK Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Berlaku Mulai Pilkada 2024
-
Lewat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri Lawan KIM Plus di Pilkada Jakarta
-
MK Tetapkan Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya
-
Pilkada Jakarta: Kontroversi Paslon Independen Dharma-Kun, RK-Suswono Ditantang Lawan Kotak Kosong Ketimbang 'Boneka'
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular