Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, bahwa mantan Panglima TNI Andika Perkasa mengajukan permohonan tiga surat keterangan sebagai syarat pencalonan sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Adapun surat yang dimohonkan Andika Perkasa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Djuyamto menjelaskan, bahwa ketiga surat tersebut sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/8/2024).
“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto kepada wartawan.
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” ucap dia.
Sebelumnya, PDIP sekaligus mengumumkan pencalonan Andika Perkasa sebagai calon gubernur Jawa Tengah. Andika dipasangkan dengan Hendrar Prihadi, mantan wali kota Semarang.
“Provinsi Jawa Tengah, Jenderal TNI Purnawirawan Andika Perkasa," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (26/8/2024).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekrnoputri juga telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Andika dan sejumlah calon kepala daerah lainnya yang diusung PDIP.
Berita Terkait
-
Perang "Bintang" Pilkada Jateng: Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi Bak Gajah dan Semut
-
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Vs Eks Kapolda Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024, Siapa yang Akan Menang?
-
BREAKING NEWS: PDIP Usung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten, Andika Perkasa di Jateng
-
RESMI! PDIP Usung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Di Pilgub Jateng
-
Publik Lagi Marah ke Jokowi, Gerindra Bisa Dapat Efek Positif Pilih Taj Yasin daripada Kaesang di Pilkada Jateng
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024