Kotak Suara / Pemilu
Senin, 09 September 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Suara.com - Pemerintah melarang setiap pihak libatkan anak dalam kegiatan kampanye selama proses Pilkada 2024. Aturan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan Pilkada 2024 yang ramah anak.

Komitmen itu dibuat bersama empat lembaga pemerintah, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Komitmen ini sudah dilakukan penandatanganan, namanya Surat Edaran Bersama Tentang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang ramah anak yang ditandatangani November 2023," kata Plt Sekretaris Menteri PPPA Titi Eko Rahayu dalam media talk di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Titi menyampaikan bahwa komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak harus menjadi prioritas semua pihak, termasuk masyarakat. Publik juga perlu memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan maupun eksploitasi anak dalam Pilkada 2024. 

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Tentang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, berikut 11 bentuk penyalahgunaan anak anak-anak dalam kampanye:

  1. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih.
  2. Menyalahgunakan dan/atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih.
  3. Menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bemain, satuan pendidikan kecuali perguruan tinggi sesuai ketentuan, dan lain-lain, untuk kepentingan kampanye.
  4. Melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya.
  5. Melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye 5. untuk memilih peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
  6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk hiburan.
  7. Melibatkan anak untuk memasang dan/atau menggunakan atribut kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
  8. Melibatkan anak dalam praktik politik uang.
  9. Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
  10. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan/atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pillhan politiknya.
  11. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Load More