Suara.com - Panitia Distrik Pemilihan Umum (Pandis Pemilu) di Distrik Kota/Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) tingkat distrik di kantor distrik Jalan Merdeka, Rabu (11/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Neci Martha Wartanoy, mengungkapkan adanya masalah terkait sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terhubung dengan berita acara antara PPS dan kepala kampung. Masalah ini mengakibatkan ketidaksesuaian dengan prosedur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Masalah ini terjadi karena kepala kampung mengusulkan namanya sendiri sebagai sekretaris PPS, yang jelas-jelas melanggar aturan. Akibatnya, operasional PPS terhambat karena sekretariat PPS belum terbentuk," ujar Sarlota Neci Martha Wartanoy kepada Suara.com pada Rabu (11/9/2024).
Dia menambahkan bahwa meski telah berusaha berkoordinasi dengan kantor bupati untuk menyelesaikan masalah ini, bupati saat ini berada di luar daerah.
Sarlota berharap masalah ini segera teratasi agar PPS dapat menerima dana operasionalnya. Tanpa dana operasional, proses pemilu akan mengalami hambatan serius.
"Saat ini, meskipun ada masalah, kami tetap akan membayarkan dana operasional. Bukan kami menahan, tapi kami berharap masalah ini cepat selesai," tambah Sarlota.
Dia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah sesuai PKPU sudah diambil, dan jumlah PPS di Distrik Nabire saat ini terdata sebanyak 7.557.
Namun, jumlah ini masih sementara dan akan dipastikan pada tanggal 21 September 2024 setelah penetapan di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Saat ini, data terbaru menunjukkan jumlah PPS berjumlah 70.557, berdasarkan hasil pelaksanaan di tingkat distrik selama 3 hari, dari 10 hingga 11 September 2024.
Baca Juga: SD YPPGI Nabire Papua Tengah Dipalang OTK, Siswa Terpaksa Belajar Di Emperan Sekolah
"Data ini masih bisa berubah. Untuk Distrik Nabire Kota dan Distrik Kimi, proses rekapitulasi sudah berlangsung pada 11 September, sedangkan 15 distrik lainnya di Kabupaten Nabire sudah memulai dari 9-10 September atau hari ini," kata Sarlota.
Sarlota juga menginformasikan kemungkinan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga mencapai jumlah maksimal 600 TPS.
Apabila jumlah TPS melebihi angka tersebut, akan dilakukan pemecahan untuk membuat TPS baru.
Rekapitulasi final dan kepastian data akan diumumkan pada 21 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Reporter : Elias Douw
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024