Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon tunggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pemilihan dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong merupakan satu varian berbeda dari pemilihan pada umumnya.
"Ini adalah varian lain dari penyelenggaraan pilkada kita yang harus kita kelola supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," kata Afif di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).
Untuk itu, dia mengimbau agar KPU masing-masing wilayah dapat menyelenggarakan simulasi sejenis.
Hal lain yang dia nilai perlu dilakukan ialah menguji coba tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel untuk menampung maksimum 600 pemilih.
Pada simulasi ini, KPU mendesain tata letak aula dengan alur yang harus dijalani pemilih ketika mencoblos nanti.
Pantauan Suara.com di lokasi, simulasi ini dilengkapi dengan meja dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bilik, kotak suara, dan tinta, serta surat suara dengan desain calon tunggal versus kotak kosong dan surat suara dengan 3 pasangan calon.
Pada surat suara itu, kolom yang disimulasikan sebagai calon tunggal diberi ilustrasi makanan-minuman, lengkap dengan ilustrasi partai pengusungnya yang digambarkan dengan buah-buahan sedangkan kolom kotak kosong dibiarkan putih.
Di Maros, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang diusung hampir oleh semua partai politik di Maros yang merupakan Bupati-Wakil Bupati Maros petahana.
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros
Namun, Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dan diisukan positif narkotika sehingga KPU meminta calon wakil bupati diganti.
Dengan begitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyu disepakati 9 partai politik pengusung untuk menggantikan Suhartina.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.
KPU RI mengungkapkan ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.
Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.
Berita Terkait
-
Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros
-
KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen
-
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Pendaftaran Sudah di Buka!
-
Meki Nawipa-Deinas Geley Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini dari Pemuda Suku Mee
-
Muncul Poster Raksasa "Menangkan Kotak Kosong", Fedi Nuril: Udah Pada Muak Ya, Terasa Banget Pilkada Akal-akalan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024