Suara.com - Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 35 daerah yang menggelar kontestasi politik tersebut diikuti calon tunggal.
Jumlah tersebut setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari dan setelah RDP serta diterbitkannya Surat Dinas KPU 1925 tentang Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.
Meski begitu, KPU menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (20/9/2024).
"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," tegasnya.
Meski begitu, ia mengemukakan, bila suatu daerah hanya ada calon tunggal maka tetap akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut.
Lantas bagaimana dengan debat publik Pilkada yang diikuti calon tunggal melawan kotak kosong?
Dalam penjelasannya, Afifuddin memastikan bahwa kotak kosong tetap tidak mendapat fasilitas dalam tahapan debat publik.
"Maka ketika proses debat, yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi. Mungkin dari panelis dan seterusnya," jelas Afif.
Untuk diketahui, dasar hukum debat calon kepala daerah diatur dalam sejumlah peraturan, khususnya terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong
Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU ini, diatur mengenai tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan kampanye yang mencakup debat publik sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Selain itu, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024