Suara.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum(KPU) perlu mengatur Peraturan KPU atau PKPU mengenai jadwal pilkada ulang terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal yang pelaksanaannya tidak melampaui tahun 2025.
“Karena yang diulang itu bukan hanya pemungutan suaranya, namun pelaksanaan pilkadanya. Oleh karena itu, harus jelas kerangka waktu untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan ulang tersebut,” kata Titi Anggraini sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/9/2024).
Menurut dia, KPU bisa saja memendekkan tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tersebut tanpa harus mengurangi hak pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kompetisi yang adil, atau setara,
“Selebihnya, pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama dengan pilkada yang berlangsung pada 2024 sebab pilkada ulang pada prinsipnya adalah pengulangan dari tahapan-tahapan pilkada yang sudah ada,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU harus memastikan memberikan kesempatan pendaftaran kembali untuk pasangan calon dari partai politik maupun jalur perseorangan.
“Jadi, jangan sampai pilkada ulang hanya memberi kesempatan kepada pasangan calon dari partai politik, dan tidak memberi ruang bagi pasangan calon perseorangan. Kedua-duanya harus difasilitasi secara adil dan setara dalam pengaturan KPU,” katanya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat(RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga: Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
Berita Terkait
-
Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
-
Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang
-
Wilayah Pegunungan Tengah Sudah Dipastikan Unggul, Meki Nawipa Beri Pesan Khusus Untuk Warga Mimika
-
Rano Karno Klaim Lebih Betawi dari Ridwan Kamil, Yakin Menang di Pilkada Jakarta 2024?
-
Suara Gen Z Jadi Incaran Calon Kepala Daerah, Pengamat Politik Beberkan Alasannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024