Suara.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum(KPU) perlu mengatur Peraturan KPU atau PKPU mengenai jadwal pilkada ulang terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal yang pelaksanaannya tidak melampaui tahun 2025.
“Karena yang diulang itu bukan hanya pemungutan suaranya, namun pelaksanaan pilkadanya. Oleh karena itu, harus jelas kerangka waktu untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan ulang tersebut,” kata Titi Anggraini sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/9/2024).
Menurut dia, KPU bisa saja memendekkan tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tersebut tanpa harus mengurangi hak pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kompetisi yang adil, atau setara,
“Selebihnya, pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama dengan pilkada yang berlangsung pada 2024 sebab pilkada ulang pada prinsipnya adalah pengulangan dari tahapan-tahapan pilkada yang sudah ada,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU harus memastikan memberikan kesempatan pendaftaran kembali untuk pasangan calon dari partai politik maupun jalur perseorangan.
“Jadi, jangan sampai pilkada ulang hanya memberi kesempatan kepada pasangan calon dari partai politik, dan tidak memberi ruang bagi pasangan calon perseorangan. Kedua-duanya harus difasilitasi secara adil dan setara dalam pengaturan KPU,” katanya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat(RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga: Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
Berita Terkait
-
Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
-
Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang
-
Wilayah Pegunungan Tengah Sudah Dipastikan Unggul, Meki Nawipa Beri Pesan Khusus Untuk Warga Mimika
-
Rano Karno Klaim Lebih Betawi dari Ridwan Kamil, Yakin Menang di Pilkada Jakarta 2024?
-
Suara Gen Z Jadi Incaran Calon Kepala Daerah, Pengamat Politik Beberkan Alasannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024