Suara.com - AKP Rianto memilih mundur dari jabatannya karena maju dalam Pilkada Asahan 2024. Rianto diketahui menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat terhadap AKP Rianto.
"Tanggal 30 Agustus surat keputusan pemberhentian dengan hormat sudah dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi suarasumut.id, Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, Hadi mengatakan majunya Rianto di Pilkada Asahan merupakan hak politik siapapun. Jika masih calon, kata Hadi, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri.
"Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun, termasuk anggota Polri. Tidak ada aturan baku yang melarang anggota Polri menjadi bakal calon kepala daerah," ujar Hadi.
"Jika masih status bakal calon tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur," sambung Hadi.
Namun, jika ditetapkan resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, Rianto mesti mundur dari anggota Polri.
"Tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri," ungkapnya.
Hal ini tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah.
Diketahui, AKP Rianto menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan sejak Juli tahun 2023. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.
Kekinian Rianto merambah ke ranah politik dengan menjadi calon Wakil Bupati Asahan mendampingi Taufik Siregar.
Selain Partai Demokrat yang telah memberikan dukungan, Partai Gerindra juga telah memberikan dukungan terhadap pasangan Taufik-Rianto di Pilkada Asahan.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Polda Sumut Bantah Aniaya Pria yang Viral Saat Demo di Medan: Dia Terjatuh
-
Polda Sumut Bantah Oknum Brimob Bakar Pencuri Ubi, Sebut Hanya Menempeleng
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024