Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai jika Bawaslu dan KPU RI telah melanggar aturan pemilu karena menetapkan tiga anggota DPR dari PKB terpilih walau sudah dipecat oleh partainya.
"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” katanya dikutip Selasa (1/10/2024).
Diketahui, lewat keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Afifuddin pada Jumat (20/9) lalu, ada lima anggota DPR terpilih yang digantikan posisinya oleh kader lain di PKB. Tiga dari lima anggota DPR terpilih digantikan usai dipecat sebagai kader PKB.
Mereka adalah Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II digantikan oleh Anisa Syakur. Lalu Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI yang digantikan oleh Muhammad Khozin, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V yang digantikan Rino Lande.
Menurutnya, tiga kader PKB itu telah dipecat dari partainya lantaran dianggap terbukti melanggar AD/ART dan disiplin partai. Berdasar klarifikasi KPU, lanjut Efriza, ketiga nama itu juga tidak menyampaikan keberatan ke Mahkamah Partainya.
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Di mana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ungkapnya.
Terkait penetapan tiga anggota DPR terpilih yang sebelumnya dipecat oleh PKB, Efriza menganggap KPU dan Bawaslu telah menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Pada pasal satu, ayat tiga belas disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ungkapnya.
Selain itu, citra KPU-Bawaslu dianggap bisa kembali tercoreng jika tetap ngotot melantik tiga kader PKB yang telah dipecat sebagai anggota DPR terpilih.
Baca Juga: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Dua Menteri dari PKB Resmi Mengundurkan Diri
“Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Diketahui, imbas terkait pemecatan dari partainya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebelumnya menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Gugatan itu dilayangkan Ghufron dan Irsyad lantaran Cak Imin selaku Ketum PKB dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dikutip Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
-
The Last House Seharusnya Menjadi Film Tentang Keluarga Bukan Monster
-
Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit
-
Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu