Suara.com - Bawasslu Kota Tangerang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyatakan Nana Supiana terbukti melanggar etik lantaran hadir saat deklarasi dukungan kepada Andra Soni - Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati).
Laporan atas Bawaslu Kota Tangerang itu dilayangkan dari Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten. Pelaporan ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Banten.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten, Faisal Rizal mengatakan, keputusan Bawaslu Kota Tangerang dianggap telah melanggar pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2017, pasal 9 (poin a) 'Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.
"Bagaimana menjalankan prinsip adil, apabila Bawaslu Kota Tangerang mengabaikan fakta-fakta di lapangan. Akibatnya, putusannya, bukan hanya merugikan nama Kepala BKD Provinsi Banten, namun juga berdampak negatif kepada paslon Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah," katanya, Rabu (2/10/2024).
Faisal kemudian membeberkan beberapa fakta yang dianggap diabaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang dalam membuat keputusan pelanggaran pria yang kini menjabat PJs Wali Kota Cilegon.
"Berdasarkan informasi dan fakta yang kami dapat, bahwa Kepala BKD Provinsi Banten, hadir sebagai tokoh yakni Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten. Adapun kehadirannya untuk merayakan acara pemberian penghargaan sebagai pemenang lomba karya tulis dalam rangka menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI," jelasnya.
Faisal juga menyoroti agenda yang digelar pada 17 Agustus 2024 di Kota Tangerang, yang artinya sebelum jadwal tahapan pendaftaran paslon dibuka. Tentunya, jauh sebelum tahapan penetapan paslon dilaksanakan penyelenggara Pemilu.
"Jika dirunut dari rentang waktu acara yang diselenggarakan tersebut, faktanya adalah Andra Soni dan Achmad Dimyati masih menjabat sebagai anggota Dewan, belum menjadi paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Banten," paparnya.
Mengacu dari sejumlah fakta tersebut, LBH Bapera Provinsi Banten bakal melayangkan somasi dan dilanjutkan melaporkan perilaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP Republik Indonesia.
Baca Juga: Ria Ricis Jadi Tim Sukses Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati, Kena Cibir: Dia Enggak Tahu Kasusnya?
"Harapan kami, DKPP RI dapat menerima laporan kami dan segera diproses. Terkait soal apakah nanti Ketua Bawaslu Kota Tangerang, terbukti melanggar prinsip keadilan dan menodai prinsip berkepastian hukum sesuai yurisdiksinya, itu akan menjadi wilayah DKPP RI. Karena kami hanya menyampaikan temuan fakta-fakta yang di duga dilanggar oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang," ujarnya.
LBH Bapera juga merespon adanya laporan yang diajukan mahasiswa bernama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten. Dalam laporan tersebut, Ketua Bapera Provinsi Banten, Ali Hanafiah dituduh terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh Bapera pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Provinsi Banten.
"Kami LBH Bapera menyampaikan, apa yang dituduhkan kepada Ketua kami, sangat tidak berdasar," tegasnya.
Mengingat, acara Rakerda Bapera Provinsi Banten digelar pada 9 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran dan penetapan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
Faktanya, Rakerda tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
"Jangan coba-coba memanipulasi fakta. Sebab, ini akan kami mintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ria Ricis Jadi Tim Sukses Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati, Kena Cibir: Dia Enggak Tahu Kasusnya?
-
Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni
-
Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar
-
Pilgub Banten 2024, Paslon Airin-Ade Sumardi Nomor Urut 1, Andra Soni-Dimyati 2
-
Bukan Cuma Raffi Ahmad, Tokoh Politik Banten dan Nasional Masuk Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024