Suara.com - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata menilai isu netralitas kepala desa bakal meningkat di kampanye Pilkada 2024. Pasalnya, dia menyebut netralitas kepala desa alias kades menjadi isu yang ramai terjadi pada gelaran Pemilu 2024 lalu yang terdiri dari Pilpres dan Pileg.
Pernyataan itu disampaikan Dian dalam konferensi pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal Pengawasan Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Aparatur Kelurahan pada Pilkada 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
“Isu netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa sebenarnya sudah mulai hangat di rezim Pemilu 2024. Nah, isu ini akan lebih, prediktif kami, akan lebih naik karena memang rezimnya itu di rezim Pilkada,” kata Dian.
Menurut dia, hal ini rentan terjadi karena kepala desa memiliki basis massa yang merupakan target dari Pilkada itu sendiri.
Untuk itu, Dian menilai tak heran jika data Indeks Kerawanan Pemilihan menunjukkan kepala desa dan perangkat desa lainnya menjadi salah satu instrumen yang penting untuk terus diawasi.
“Jadi bisa dibayangkan magnet elektoralnya, kalau saya bisa bilang, kepala desa ini cantik, ciamik, molek, diperebutkan banyak orang,” ujar Dian.
Lebih lanjut, dia juga menyebut Pilkada serentak 2024 ini memiliki banyak tantangan sekaligus peluang untuk menciptakan demokrasi elektoral yang ideal.
Ratusan Kasus Kades Tak Netral
Diketahui, Bawaslu mengungkapkan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan 195 pelanggaran tersebut tersebar di 25 provinsi sejak awal masa kampanye hingga hari ini.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
“Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” tambah dia.
Bagja menambahkan sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” jelas Bagja.
Dia menjelaskan dalam pasal 70 ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melinbatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
Berita Terkait
-
Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!
-
Ngaku Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo karena Ogah Potong Rambut, Gus Miftah Disindir Netizen: Munafik!
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
-
Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali