Suara.com - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono masih belum memenuhi panggilan kedua dari Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/11/2024).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait ucapan janda kaya menikahi pemuda pengangguran.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan Suswono pada pukul 14.00 WIB.
Namun hingga malam hari, Politisi PKS itu tak juga kelihatan batang hidungnya.
"Nah kita agendakan tadi jam 14.00 dan jam 15.00 WIB. Namun, hingga malam hari belum hadir ke Bawaslu," ujar Benny, Kamis (7/11/2024).
Benny turut memaklumi Suswono tak tak kunjung hadir karena kesibukannya. Apalagi saat ini Suswono masih menjalani masa kampanye Pilkada DKI.
Meski dipanggil siang hari, pihaknya masih menunggu sampai malam.
"Ya, barangkali ada agenda kesibukan, karena ini kita maklum masih tahapan kampanye," jelasnya.
Lantaran tak hadir di panggilan kedua, Bawaslu bakal melayangkan undangan ketiga kepada Suswono untuk hadir pada Jumat (8/11/2024). Benny berharap Suswono kooperatif dan bisa hadir.
Baca Juga: Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
Selain itu, Benny juga berharap Ketua Umum Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris juga memenuhi panggilan Bawaslu selaku pihak yang mengundang Suswono saat mengucap kalimat kontroversi itu.
"Ya ini kan panggilan kedua ya, nanti kita melakukan panggilan yang ketiga," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta melayangkan panggilan kepada Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono pada Kamis (7/11/2024).
Pemanggilan ini berkaitan dengan ucapan soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Suswono kembali dipanggil lantaran politisi PKS itu mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (7/11/2024) malam. Untuk undangan kedua ini, Suswono diminta hadir pukul 15.00 WIB.
"Pemanggilan kembali dilakukan jam dua siang setelah pemanggilan sebelumnya tidak datang," ujar Quin kepada wartawan.
Sementara, Benny Sabdo menyebut pihaknya telah menggali keterangan dari pelapor dan saksi terkait kegiatan tersebut.
Bawaslu masih membutuhkan keterangan dari Suswono sebelum memutuskan perkara ini.
"Maksimal sebenarnya sampai batas penanganan ini habis. Penanganan perkara itu kan, kalau totalnya 5 hari. Tapi secara ini kan kita 3 hari penanganan. Kalau memang dibutuhkan waktu tambahan 2 hari lagi. Jadi total 5 hari," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024