Suara.com - Partai Gerindra merespons soal beredarnya video yang memperlihatkan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
Bahkan dalam video itu, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Saya memohon, saudara-saudaraku rakyat Jawa Tengah, pada pemilihan kepala daerah yang akan datang di Jawa Tengah, saya mohon dengan sangat berilah suaramu pada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin,” ujar Prabowo dalam video yang beredar itu.
Prabowo beralasan, dalam program kerjanya, dia bertekad mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia. Sehingga diperlukan, kerja sama antara pemerintahan pusat dan daerah.
“Saya percaya mereka adalah tim yang sangat cocok dan akan bekerja dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik,” kata Prabowo, dikutip Minggu (10/11/2024).
Kemudian, Prabowo dengan gamblang meminta kepada warga Jawa Tengah, untuk memberikan suara mereka saat Pilgub nanti untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Penjelasan Gerindra
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa pejabat negara, termasuk Presiden diperbolehkan berkampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
Dasco menegaskan dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, pada Pilkada Jateng 2024 sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partau pengusung.
Baca Juga: Alasan Bisa Diajak Kolaborasi, Prabowo Endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng
Ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin bahkan hal lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Dasco.
Berita Terkait
-
Prabowo: Saya Tidak Terima Indonesia Tak Bisa Bikin Mobil dan Komputer
-
Alasan Bisa Diajak Kolaborasi, Prabowo Endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng
-
GWM Tank 500 SUdah, Prabowo Terciduk Naik Mobil China Lagi saat Kunjungan Kenegaran
-
Kesepakatan Indonesia-China: Makan Bergizi Gratis Hingga Kerja Sama Kelautan
-
"Sabtu Malam Pun Presiden Xi Terima Saya," Prabowo Haru Disambut Hangat di China
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024