Suara.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi soal pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengaku mendapat laporan soal ketidaknetralan aparat negara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
Namun, hal sebaliknya dirasakan Pramono. Pram mengaku, sejauh ini dirinya tidak menemukan hal yang disebutkan Megawati.
"Selama ini saya nyaman-nyaman saja, pokoknya di Jakarta saya nyaman saja, terima kasih semua aparat," kata Pramono, di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2024).
Pramono sendiri, ogah pusing memikirkan dugaan ketidaknetralan perangkat negara dalam tahapan Pilkada 2024. Yang saat ini menjadi fokus dirinya yakni menggencarkan kampanye sebelum berakhir pada tanggal 23 nanti.
"Pokoknya politik saya enggak mau berprasangka, riang, gembira. Kalau pasti ada (kecurangan), pasti saya tahu. Sampai hari ini, saya akan fight tetap, karena tinggal dua hari ke depan," kata Pramono.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengaku mendapat laporan soal ketidaknetralan aparat negara di Pilkada Serentak 2024.
Aparat bahkan memaksa masyarakay hingga melakukan politik uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Saya mendengar begitu banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral,” kata Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
“Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis, bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari money politic,” imbuhnya.
Baca Juga: Blak-blakan Kasih Dukungan, Anies Pede Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
Mega juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah frasa lada pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018.
putusan tersebut berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana," tukas Megawati.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Kasih Dukungan, Anies Pede Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
-
Ngaku Senasib Kayak Jokowi, RK Pasrah Tak Bisa Nyoblos di Jakarta karena KTP Jabar: Banyak Berdoa Sajalah
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Ajak Anak Abah Dukung Pram-Rano, Anies Berharap Programnya Saat Pimpin Jakarta Dilanjutkan
-
Hadiri Apel Siaga Kawal Pemilu, Anies Diserbu Warga Berebut Swafoto
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024