Suara.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi soal pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengaku mendapat laporan soal ketidaknetralan aparat negara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
Namun, hal sebaliknya dirasakan Pramono. Pram mengaku, sejauh ini dirinya tidak menemukan hal yang disebutkan Megawati.
"Selama ini saya nyaman-nyaman saja, pokoknya di Jakarta saya nyaman saja, terima kasih semua aparat," kata Pramono, di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2024).
Pramono sendiri, ogah pusing memikirkan dugaan ketidaknetralan perangkat negara dalam tahapan Pilkada 2024. Yang saat ini menjadi fokus dirinya yakni menggencarkan kampanye sebelum berakhir pada tanggal 23 nanti.
"Pokoknya politik saya enggak mau berprasangka, riang, gembira. Kalau pasti ada (kecurangan), pasti saya tahu. Sampai hari ini, saya akan fight tetap, karena tinggal dua hari ke depan," kata Pramono.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengaku mendapat laporan soal ketidaknetralan aparat negara di Pilkada Serentak 2024.
Aparat bahkan memaksa masyarakay hingga melakukan politik uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Saya mendengar begitu banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral,” kata Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
“Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis, bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari money politic,” imbuhnya.
Baca Juga: Blak-blakan Kasih Dukungan, Anies Pede Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
Mega juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah frasa lada pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018.
putusan tersebut berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana," tukas Megawati.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Kasih Dukungan, Anies Pede Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
-
Ngaku Senasib Kayak Jokowi, RK Pasrah Tak Bisa Nyoblos di Jakarta karena KTP Jabar: Banyak Berdoa Sajalah
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Ajak Anak Abah Dukung Pram-Rano, Anies Berharap Programnya Saat Pimpin Jakarta Dilanjutkan
-
Hadiri Apel Siaga Kawal Pemilu, Anies Diserbu Warga Berebut Swafoto
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024