Suara.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menanggapi soal pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengaku mendapat laporan soal ketidaknetralan aparat negara dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di sejumlah daerah.
Namun, hal sebaliknya dirasakan Pramono. Pram mengaku, sejauh ini dirinya tidak menemukan hal yang disebutkan Megawati.
"Selama ini saya nyaman-nyaman saja, pokoknya di Jakarta saya nyaman saja, terima kasih semua aparat," kata Pramono, di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2024).
Pramono sendiri, ogah pusing memikirkan dugaan ketidaknetralan perangkat negara dalam tahapan Pilkada 2024. Yang saat ini menjadi fokus dirinya yakni menggencarkan kampanye sebelum berakhir pada tanggal 23 nanti.
"Pokoknya politik saya enggak mau berprasangka, riang, gembira. Kalau pasti ada (kecurangan), pasti saya tahu. Sampai hari ini, saya akan fight tetap, karena tinggal dua hari ke depan," kata Pramono.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengaku mendapat laporan soal ketidaknetralan aparat negara di Pilkada Serentak 2024.
Aparat bahkan memaksa masyarakay hingga melakukan politik uang kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Saya mendengar begitu banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral,” kata Megawati melalui tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
“Mereka memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis, bahkan uang. Itu semua adalah bagian dari money politic,” imbuhnya.
Baca Juga: Blak-blakan Kasih Dukungan, Anies Pede Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
Mega juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah frasa lada pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018.
putusan tersebut berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana," tukas Megawati.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Kasih Dukungan, Anies Pede Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta
-
Ngaku Senasib Kayak Jokowi, RK Pasrah Tak Bisa Nyoblos di Jakarta karena KTP Jabar: Banyak Berdoa Sajalah
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Ajak Anak Abah Dukung Pram-Rano, Anies Berharap Programnya Saat Pimpin Jakarta Dilanjutkan
-
Hadiri Apel Siaga Kawal Pemilu, Anies Diserbu Warga Berebut Swafoto
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan