Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama akun 'DEWI' membagikan informasi bahwa exit poll terbaru terkait Pilkada Jakarta 2024 telah keluar sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.
"Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.
Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.
Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.
Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?
Penjelasan:
Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) hari ini.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Baca Juga: Cek Fakta: Andika-Hendi Borong Sembako untuk Serangan Fajar?
Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Minta Pendukungnya Ikhlas jika Tak Masuk Putaran Kedua Pilgub: Tidak Perlu Kecewa
-
Bos Persib: Mudah-mudahan Anak Sayang Menang Pilkada Jabar 2024
-
Elite PDIP Pede Pramono-Rano Bisa Kalahkan Endorsement Prabowo ke RK-Suswono
-
Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan
-
Nyoblos Pilkada 2024, 6 Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke TPS Naik Vespa Kuning
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024