Suara.com - Ratusan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di halaman depan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor untuk menuntut kecurangan-kecurangan selama pelaksanaan Pilkada.
Aksi yang diwarnai dengan alat peraga keranda mayat, bendera kuning hingga pakaian serba hitam itu, menjadi simbol untuk kematian demokrasi di Kabupaten Bogor.
"Makna itu adalah matinya demokrasi di Kabupaten Bogor, artinya baju hitam itu menandakan kita berduka. Kabupaten Bogor berduka dalam hal demokrasinya," kata Koordinator aksi, Ali Taufan Vinaya (ATV), Jumat 6 Desember 2024.
Ia menyebut, demonstrasi itu dilakukan bukan masalah siapa menang atau kalah pada kontestasi Pilkada. Namun, kata dia, aksi tersebut untuk menjaga nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Bogor.
"Perlu diketahui semuanya bahwa aksi hari ini bukan mempersoalkan kalah ataupun menang. Bukan mempersoalkan siapa yang jadi Bupati ataupun tidak menjadi Bupati, tapi lebih kepada menjaga nilai-nilai dan marwah demokrasi itu sendiri," jelas dia.
Sebab, ATV menduga banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara tingkat TPS hingga Kabupaten.
"Kedua kita melihat adanya kecurangan-kecurangan baik itu secara sistematis terukur terstruktur, sistematis dan masif. Dimana baik itu KPU ataupun Bawaslu penyelenggara dan pengawas kita lihat sudah berpihak kepada salah satu calon," jelas dia.
Misalnya, kata ATV, kecurangan penyelenggara pemilu di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu.
"Ada, misalnya surat panggilan itu dibawa sebenarnya sudah naik di media beberapa waktu lalu. Misalnya kalau tidak salah C6 surat undangan itu ambilin oleh pihak KPPS. Itukan gaboleh. Terus ada suara 13-14 suara tapi tidak dimasukan di Cisarua, itukan jadi salah satu persoalan," jelas dia.
Ia menyebut, demokrasi bukan persoalan seberapa kecil suara masyarakat yang hilang, tapi seberapa berharga satu suara masyarakat untuk keberlangsungan demokrasi.
"Ini kan bukan masalah menang telak atau tidak, tapi yang 14 suara itu kan adalah wajib dicatet walaupun hanya 14 suara. karena itu bisa mempengaruhi suara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini