Suara.com - Calon gubernur nomor urut 3 dalam Pilkada Jakarta Pramono Anung mengaku bakal kembali mendatangi sejumlah wilayah untuk menuntaskan persoalan yang pernah dikeluhkan warga.
Pramono mengatakan bakal hadir ke sejumlah titik kampanye, usai dirinya dilantik sebagai Gubernur Jakarta. Ia mengemukakan, lantaran hal tersebut termasuk dalam program 100 harinya setelah dilantik sebagai Gubernur Jakarta.
"Jadi dalam waktu 100 hari saya, saya akan berkunjung kembali ke daerah-daerah, ke tempat-tempat yang saya datangin,” kata Pramono, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Pramono mengungkapkan sejumlah wilayah yang akan didatanginya kembali yang meliputi Kampung Bayam; Kampung Tanah Merah, Plumpang; dan Kampung Akuarium l, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, ia juga berjanji bakal segera mengurus persoalan-persoalan yang mendasar, seperti Kartu Jakarta Pintar, dan Kartu Jakarta Sehat.
"Persoalan Lansia, Difabel, kemudian juga urusan RT/RW adalah persoalan basic dasar yang ada di masyarakat," kata Pramono.
Kemudian masalah ijazah yang tertahan pihak sekolah karena siswa belum mampu melunasi tunggakan juga bakal diselesaikan sesegera mungkin oleh Pramono.
“Termasuk begitu banyaknya ijazah yang tertahan, yang saya akan putihkan kalau saya akan jadi gubernur, itu pasti akan saya lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) telah batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Terima Kasih
Sebab hingga batas waktu untuk mengajukan sengketa bagi peserta Pilkada Jakarta ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dari pantauan Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, tidak terlihat tim hukum RIDO mendaftarkan gugatan sengketa secara offline maupun online.
Dengan begitu, pasangan RIDO resmi menerima kekalahan dari pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) pada Pilkada Jakarta.
Sebagai informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa Pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024