Suara.com - Calon gubernur nomor urut 3 dalam Pilkada Jakarta Pramono Anung mengaku bakal kembali mendatangi sejumlah wilayah untuk menuntaskan persoalan yang pernah dikeluhkan warga.
Pramono mengatakan bakal hadir ke sejumlah titik kampanye, usai dirinya dilantik sebagai Gubernur Jakarta. Ia mengemukakan, lantaran hal tersebut termasuk dalam program 100 harinya setelah dilantik sebagai Gubernur Jakarta.
"Jadi dalam waktu 100 hari saya, saya akan berkunjung kembali ke daerah-daerah, ke tempat-tempat yang saya datangin,” kata Pramono, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Pramono mengungkapkan sejumlah wilayah yang akan didatanginya kembali yang meliputi Kampung Bayam; Kampung Tanah Merah, Plumpang; dan Kampung Akuarium l, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, ia juga berjanji bakal segera mengurus persoalan-persoalan yang mendasar, seperti Kartu Jakarta Pintar, dan Kartu Jakarta Sehat.
"Persoalan Lansia, Difabel, kemudian juga urusan RT/RW adalah persoalan basic dasar yang ada di masyarakat," kata Pramono.
Kemudian masalah ijazah yang tertahan pihak sekolah karena siswa belum mampu melunasi tunggakan juga bakal diselesaikan sesegera mungkin oleh Pramono.
“Termasuk begitu banyaknya ijazah yang tertahan, yang saya akan putihkan kalau saya akan jadi gubernur, itu pasti akan saya lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) telah batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Terima Kasih
Sebab hingga batas waktu untuk mengajukan sengketa bagi peserta Pilkada Jakarta ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dari pantauan Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, tidak terlihat tim hukum RIDO mendaftarkan gugatan sengketa secara offline maupun online.
Dengan begitu, pasangan RIDO resmi menerima kekalahan dari pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) pada Pilkada Jakarta.
Sebagai informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa Pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan