/
Rabu, 14 Juni 2023 | 00:40 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (Dok : DPR)

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengemukakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut digalakkan guna menjaga kesehatan laut.

Hal tersebut dilakukan lewat pembersihan sedimentasi lewat badan usaha yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Izin-izin inilah yang menjadi upaya pencegahan pemerintah dalam mengatasi kemungkinan penyalahgunaan kebijakan ini.

"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan," ungkap Menteri ESDM dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).

Load More