Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid buka suara terkait dengan kabar informasi yang pernah dilayangkan oleh Denny Indrayana. Hal ini terkait dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Publik masih ingat bagaimana akademisi tersebut mengatakan adanya kabar bahwa sistem pemilu akan diubah menjadi proporsional tertutup, namun hal tersebut akhirnya tak terbukti dengan putusan dari MK.
Muannas mengatakan dengan begitu, sudah ada sinyal tindak pidana yang dilakukan oleh Denny. Hal itu adalah menyebarkan kebohongan hingga meresahkan masyarakat di Indonesia
"Jelas sudah apa yang dilakukan Denny Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan pernyataannya di tengah publik," cuitnya dalam akun twitter pribadinya @muannas_alaidid, dikutip Suara Liberte, Jumat (16/6/2023)
Dirinya meminta setidaknya ada proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian, hal ini demi memberikan efek jera hingga mencegah tindakan serupa di masa depan.
Sementara itu, Denny Indrayana sendiri telah memuji keputusan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya lega pemilu masih akan dijalankan secara terbuka.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan apa yang diharapkannya dan terkait pernyataan kontroversialnya, ia mengatakan selalu berharap hal itu tidak terjadi.
"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Bak Kutukan, Denny Siregar: Siapa yang Dia Pegang akan Hancur Berantakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026