Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) naik pitam atas pernyataan Denny Indrayana dari cuitannya soal isu keputusan sistem pemilu tertutup. MK punberencana untuk melaporkan sosok advokat ternama itu.
Lantas, bagaimana awal mula kasus Denny Indrayana hingga kini harus terancam dikasuskan secara hukum?
Berikut lini masa kasus Denny Indrayana yang dirangkum oleh tim Suara.com.
Denny ngaku punya info A1 dari MK terkait sistem Pemilu 2024
Pernyataan Denny yang membuatnya dilaporan MK tak lain adalah terkait sistem Pemilu 2024.
Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa sosok yang memberikan informasi tersebut bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik
MK tepis klaim Denny
Pengakuan Denny tersebut sontak membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.
MK akhirnya harus turun tangan menepis bahwa pengakuan Denny tidak benar adanya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa MK baru memutuskan sistem pemilu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 7 Juni 2023 dan diucapkan pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.
"Di sidang terakhir (23 Mei 2023) itu, sesuai ketentuan hukum beracara disampaikan ketua MK bahwa pihak-pihak terkait berkesempatan menyampaikan kesimpulan. Jadi, belum ada RPH sama sekali," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Saldi juga menilai bahwa pernyataan yang keluar dari mulut Denny Indrayana sangat merugikan MK.
Berita Terkait
-
Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik
-
13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka
-
Dilaporkan Gegara Cuitan Sistem Pemilu, Denny Indrayana Malah Memuji Langkah MK
-
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Telak Jadi Pukulan Pada PDIP
-
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!