/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:45 WIB
Isu Presiden Jokowi akan menghukum mati Johnny G Plate. (Kabar News)

Terlebih tubuh dari laki-laki yang sedang bertelanjang dada tersebut tampak bertato dan tidak sinkron dengan bagian kepala.

 

Melansir undang-undang, vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana. Artinya hanya hakim yang dapat memutuskan vonis seseorang dengan terlebih dahulu melakukan persidangan. 

 

Sedangkan seorang kepala negara atau presiden tidak punya hak dalam memberikan vonis terhadap seseorang. 

 

Johnny sendiri saat ini belum diadili atau belum masuk dalam masa persidangan. Ia masih ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

 

Ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Johnny G Plate divonis mati oleh presiden Jokowi, itu adalah manipulasi.

Baca Juga: Sempat Pakai Ventilator, Asri Welas Kabarkan Kondisi Terkini Anaknya yang Dirawat di ICU

 

Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita manapun. 

 

KESIMPULAN

Video ‘Jokowi Marah Besar, Minta Plate Divonis Mati, Nasibnya Tak Tertolong Lagi’ yang diunggah akun youtube Kabar News 672 memiliki konten yang dimanipulasi atau manipulated content.

Load More