/
Kamis, 22 Juni 2023 | 10:16 WIB
RI Bisa Swasembada Gula pada 2028, Loyalis Anies Ungkit Omongan Jokowi di 2015: Kalau Urusan Ngomong, Memang Beliau Jagonya (suara.com/Bagus Santosa)

Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.

Tujuan lainnya yaitu guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud dikutip Senin (19/6/2023).

Load More