News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB
Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa KPK hari ini. (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 di Jakarta.
  • Penyidik mendalami praktik jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang melibatkan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.
  • Kasus ini sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama, staf khusus, serta dua pihak swasta sebagai tersangka korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah pada hari ini.

Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Budi menjelaskan pemanggilan terhadap Ustaz Khalid Basalamah ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” ujar Budi.

Meski begitu, Budi belum bisa mengonfirmasi kehadiran Khalid untuk memenuhi panggilan ini. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Khalid.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More