/
Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB
CEK FAKTA: Hukuman Panji Gumilang Akhirnya Dijalankan KPK, Ditelanjangi Habis-habisan ((YouTube/BenangMerah))

Beredar video berjudul 'GEMPAR HARI INI || HUKUMAN PANJI GUMILANG AKHIRNYA DI JALANKAN,kpk'. yang diunggah oleh akun YouTube Benang Merah yang diunggah pada Senin (3/7/2023).

Narasi video itu mengarahkan penonton agar percaya bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdus Salam Panji Gumilang atau Panji Gumilang mendapat hukuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan soal ajaran sesat yang diajarkan oleh Ponpes di Indramayu tersebut.

Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail Panji Gumilang tidak menggunakan baju seolah ia memang telah menjalankan hukuman dengan ditelanjangi tubuhnya. 

Selain itu, video itu lengkap disertai tulisan 'Ditelanjangi Habis-habisan. Ponpes Al Zaytun Akhirnya Dibubarkan.

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran video tersebut secara keseluruhan yang berdurasi 8 menit 5 detik, tidak ditemukan video atau foto Panji Gumilang ditelanjangi maupun bukti valid dari klaim Ponpes Al Zaytun akhirnya dibubarkan.

Video tersebut justru menarasikan soal isu ajaran sesat yang diajarkan Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, video tersebut juga tidak terdapat kesesuaian antara judul dan thumbnail video yang diunggah dengan isinya. Foto yang digunakan di thumbnail video pun juga merupakan hasil rekayasa.

Meski begitu, Panji Gumilang diketahui memang penuhi panggilan Bareskrim polri terkait polemik Ponpes Al Zaytun pada Senin (3/7).

Baca Juga: Bisa-bisanya Filipina Comot Sawah Terasering Indonesia untuk Promo Wisata

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menjadi terlapor terkait dua laporan polisi yang masuk tentang penistaan agama.

Selain Panji, polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus Ponpes Al Zaytun.

Kesimpulan

Video dengan judul 'GEMPAR HARI INI || HUKUMAN PANJI GUMILANG AKHIRNYA DI JALANKAN,kpk' yang diunggah oleh akun YouTube Benang Merah pada Senin (3/7) memiliki konten yang menyesatkan atau hoax.

Load More