Politikus senior Akbar Faizal meminta tiga bakal calon presiden untuk bersuara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Adapun tiga bakal calon presiden yang dimaksud yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto yang telah dipastikan mendapat tiket calon presiden.
Tak ketinggalan, Akbar juga menyinggung para pendukung bakal calon presiden tersebut yang kerap bertengkar antara satu sama lain.
“Saya meminta tiga calon presiden yang dipertengkarkan para pendukungnya masing-masing bersikap soal anggaran BTS yang dicopet ini,” ujar Akbar, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @akbarfaizal68 pada Sabtu (15/7/2023).
Selain itu, Akbar juga mendorong para pendukung bakal calon presiden untuk meminta jagoannya bersikap soal kasus BTS ini seandainya ingin peradaban politik membaik.
“Dan kepada para pendukung copras-capres, minta para capres-mu itu untuk nyatakan sikap soal ini kalau pengen peradaban politik kita membaik,” ujar Akbar.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Selain Johnny ada lima terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Terdakwa yang dimaksud adalah adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
Jerman vs Curacao: Der Panzer Minim Bintang, Harapan Bertumpu pada Generasi Baru
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
PSSI Lanjutkan Naturalisasi Timnas Indonesia, Pemain Ini Diprediksi Datang!
-
Beroeng Sorah: Tempat Pulang dari Penat di Tengah Persawahan Kalisat Jember
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Film Dukun Magang: Ketika Para Komika Beraksi Lawan Hal Mistis
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan