/
Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:57 WIB
Akbar Faizal Todong Anies, Ganjar, dan Prabowo Bersuara Soal Pencopetan dalam Kasus BTS (YouTube/Akbar Faizal Uncensored)

Politikus senior Akbar Faizal meminta tiga bakal calon presiden untuk bersuara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Adapun tiga bakal calon presiden yang dimaksud yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto yang telah dipastikan mendapat tiket calon presiden.

Tak ketinggalan, Akbar juga menyinggung para pendukung bakal calon presiden tersebut yang kerap bertengkar antara satu sama lain.

“Saya meminta tiga calon presiden yang dipertengkarkan para pendukungnya masing-masing bersikap soal anggaran BTS yang dicopet ini,” ujar Akbar, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @akbarfaizal68 pada Sabtu (15/7/2023).

Selain itu, Akbar juga mendorong para pendukung bakal calon presiden untuk meminta jagoannya bersikap soal kasus BTS ini seandainya ingin peradaban politik membaik.

“Dan kepada para pendukung copras-capres, minta para capres-mu itu untuk nyatakan sikap soal ini kalau pengen peradaban politik kita membaik,” ujar Akbar.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Selain Johnny ada lima terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Terdakwa yang dimaksud adalah adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More