Praktisi hukum Syuratman Usman mengungkap kemungkinan ancaman hukuman Selebgram Oklin Fia akibat konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria.
Diungkap Syuratman, Oklin bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 karena kontennya menimbulkan keonaran.
Seandainya dijerat dengan pasal tersebut, maka Oklin terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain UU ITE, Oklin Fia juga bisa dijerat dengan KUHP.
“Kalau Undang-Undang ITE pasti (pasal) 27. Itu ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ada Undang-Undang lain juga misalnya Undang-Undang 1 tahun 46 misalnya tentang Undang-Undang KUHP, itu juga bisa dikenakan terhadap pelaku ini,” ujar Syuratman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/8/2023).
Lebih lanjut, Syuratman mengimbau masyarakat untuk melaporkan keonaran yang ditimbulkan dari konten buatan Oklin Fia.
“Menurut saya sekarang ini tinggal masyarakat yang merasa terganggu dengan konten itu mengambil sikap untuk mengambil langkah-langkah hukum gitu. Karena tadi, mesti ada unsur keonarannya di situ, lalu itu dilakukan dengan unsur sengaja
Seperti diketahui, Oklin Fia telah membuat kehebohan karena kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai perbuatan tidak senonoh.
Konten tersebut sebenarnya telah dihapus di akun Instagram milik Oklin Fia (@oklinfia) namun netizen memiliki copy-annya. Usai konten tersebut menjadi viral, akun Instagram Oklin menghilang, diduga karena dilaporkan oleh pengguna lainnya.
Selain itu, Oklin juga telah dilaporkan ke pengadilan oleh beberapa pihak yaitu Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) dan Pendakwah Pipi Dian Irawat.
Baca Juga: Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun
Oklin Fia diketahui belum memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh dua pihak tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler