Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal aksi selebgram sekaligus TikTokers Oklin Fia yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI K.H. Sodikun mengatakan yang sudah dilakukan oleh Oklin Fia masuk dalam aksi pornografi dan pornoaksi.
“Dalam fatwa MUI, nomor 287 tahun 2001, tentang pornografi dan pornoaksi memuat prinsip, penggambaran, busana, tingkah laku, sikap. Konten yang memuat pornografi dan pornoaksi itu,” kata Sodikun, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
“Jadi, kalau ada yang menggambarkan ini, jelas siapapun juga, mereka masuk dalam ranah haram,” imbuhnya.
Jika melihat konteksnya, kata Sodikun, sikap yang diperlihatkan oleh Oklin Fia, masuk dalam pornografi dan pornoaksi nonverbal.
Aksi nonverbal ini, lanjut Sodikun, memiliki efek yang lebih luas dan tajam bila dibandikan pornografi verbal atau ucapan.
“Ini sangat lebih berbahaya dibanding ucapan, katakanlah suatu pernyataan. Siapapun tahu maksut apa yang dilakukan oleh Fia,” jelas Sodikun.
Sodikun, yang juga merupakan dosen komunikasi, tahu persis komunikasi nonverbal yang dilakukan oleh Oklin Fia. Hal itu tergambar dari sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim.
“Kelihatan dari bibirnya, dari sorotan matanya, itu memuat sebuah pesan, seolah ada arah tujuannya,” ucapnya.
Baca Juga: 5 Potret Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: 'Dibantai' Laporan Polisi, Umi Pipik Ikut Polisikan
Pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia kata dia, juga memberikan dampak atau stimulus respon terhadap masyarakat secara luas, karena aksinya ditayangkan secara berulang di sosial media.
“Stimulus yang digambarkan Fia itu jelas mengarah kepada pornografi dan pornoaksi. Dan semua audience atau khalayak atau publik, ini bisa mengangkap itu,” tutupnya.
Lapor Pilis
Sebelumuya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan selebram sekaligus TikTokers Oklin Fia Putri ke polisi buntut aksinya yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya mempolisikan Oklin dengan dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama karena saat melakukan dugaan aksi tidak senonoh itu, Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat.
Dari laporan tersebut polisi hanya menerima laporan PB SEMMI, sebagai pelaporan atas UU ITE.
“Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama,” kata Gurun, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Pihaknya kata Gurun, juga bakal menggandeng pihak MUI agar laporan soal penodaan agama tersebut dapat diproses pihak kepolisian.
“Minta rekomendasi, menyatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata Gurun.
“Sukur-sukur dikeluarkan fatwa melarang jilbab ketat. Jilbab tapi berpenampilan seksi,” katanya menambahkan.
Konten Oklin Fia
Sebelumnya, Seleb Tiktok Oklin Fia tengah menjadi sorotan lantaran kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai tindakan penistaan agama.
Beredar di media sosial video berdurasi 15 detik berisi konten Oklin Fia memakan es krim. Video tersebut diunggah ulang warganet Twitter dengan akun @ditamelatigr.
“Klin, mau nggak?” tanya seorang pria menawarkan es krim dalam video tersebut. Oklin mulanya menolak tawaran tersebut.
Namun, ketika pria dalam video tersebut meletakkan es krim itu di depan alat kelaminnya, Oklin langsung jongkok menghadap es krim tersebut.
Oklin kemudian menjilati es krim tersebut sambil menatap ke arah kamera. Video tersebut sebenarnya telah dihapus dari akun Instagram Oklin. Namun ada warganet membagikannya kembali.
Berita Terkait
-
PB SEMMI Dapat Rekomendasi MUI, Agar Oklin Fia Dijerat Pasal Pornografi dan Pornoaksi
-
Kontroversi Makan Es Krim hingga Dipolisikan, Ini Jerat Pasal yang Mengancam Oklin Fia
-
Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah
-
5 Potret Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: 'Dibantai' Laporan Polisi, Umi Pipik Ikut Polisikan
-
5 Kontroversi Oklin Fia yang Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi, Makan Es Krim Bukan Kejadian Pertama?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Survei: 57 Persen Warga AS Dukung Palestina Merdeka
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo