Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan mempercepat pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal tertanggal 27 Desember 2022.
Dana Insentif Fiskal atau DIF Ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan masing-masing daerah.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kemenkeu Jaka Sucipta memaparkan pelaksanaan DIF tahun 2023.
DIF untuk daerah tertinggal ditujukan agar daerah tertinggal dapat semakin terpacu agar dapat lebih bersaing dengan daerah lain dan keluar dari kondisi ketertinggalan melalui untuk peningkatan kinerja.
Penggunaan DIF difokuskan untuk infrastruktur agar dapat meningkatkan kualitas layanan dasar dan umum. Masyarakat juga dapat lebih merasakan manfaat atas pemerataan pembangunan.
Dilaporkannya, saat ini sudah ada lima daerah yang memenuhi syarat untuk salur tahap kedua. Dari laporan bulanan dan laporan tahap kedua jumlah DIF yang telah digunakan sebesar Rp56,61 miliar.
Rencana penggunaan DIF untuk peningkatan pemeliharaan jalan, pembangunan jalan, rehabilitasi rumah akibat bencana, peningkatan SPAM, pembangunan 1 gudang perintis, rehabilitasi pelabuhan dan drainase.
“Mari kita sama-sama mendorong daerah yang belum mengeksekusi DIF tahap 1 agar segera mengeksekusi agar tidak gagal salur”, tutur Jaka.
Baca Juga: Tyas Mirasih Bongkar Kebiasaan Buruk Tengku Tezi hingga Buatnya Cemas Sebelum Ijab Kabul
Kebijakan alokasi DIF merupakan langkah terobosan yang sangat penting dan krusial dalam upaya PPDT, sehingga diharapkan dapat berjalan sinambung. Pengalokasian DIF diharapkan dapat ditetapkan tidak hanya atas pertimbangan kinerja daerah DT terkait tetapi tetap mengacu pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Kemendesa PDTT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
-
Misteri Kematian Satu Keluarga, Sampel Organ Korban Termuda Jadi Kunci Pengungkap Misteri Kledung
-
Rumah Daswati: Menghidupkan Kembali Nadi Sejarah di Jantung Kota Bandar Lampung
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Lenovo LOQ Monitor Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan dengan Refresh Rate 200Hz
-
Sengitnya Sengketa Lapangan Padel di Keputih Surabaya: Nasib Petambak Ikan di Ujung Cor
-
Pantang Terpeleset! Ini Kunci Arsenal Agar Bisa Kalahkan PSG
-
OPPO Find X9s Resmi di Indonesia: Flagship Ringkas dengan Kamera Hasselblad