Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan mempercepat pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal tertanggal 27 Desember 2022.
Dana Insentif Fiskal atau DIF Ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan masing-masing daerah.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kemenkeu Jaka Sucipta memaparkan pelaksanaan DIF tahun 2023.
DIF untuk daerah tertinggal ditujukan agar daerah tertinggal dapat semakin terpacu agar dapat lebih bersaing dengan daerah lain dan keluar dari kondisi ketertinggalan melalui untuk peningkatan kinerja.
Penggunaan DIF difokuskan untuk infrastruktur agar dapat meningkatkan kualitas layanan dasar dan umum. Masyarakat juga dapat lebih merasakan manfaat atas pemerataan pembangunan.
Dilaporkannya, saat ini sudah ada lima daerah yang memenuhi syarat untuk salur tahap kedua. Dari laporan bulanan dan laporan tahap kedua jumlah DIF yang telah digunakan sebesar Rp56,61 miliar.
Rencana penggunaan DIF untuk peningkatan pemeliharaan jalan, pembangunan jalan, rehabilitasi rumah akibat bencana, peningkatan SPAM, pembangunan 1 gudang perintis, rehabilitasi pelabuhan dan drainase.
“Mari kita sama-sama mendorong daerah yang belum mengeksekusi DIF tahap 1 agar segera mengeksekusi agar tidak gagal salur”, tutur Jaka.
Baca Juga: Tyas Mirasih Bongkar Kebiasaan Buruk Tengku Tezi hingga Buatnya Cemas Sebelum Ijab Kabul
Kebijakan alokasi DIF merupakan langkah terobosan yang sangat penting dan krusial dalam upaya PPDT, sehingga diharapkan dapat berjalan sinambung. Pengalokasian DIF diharapkan dapat ditetapkan tidak hanya atas pertimbangan kinerja daerah DT terkait tetapi tetap mengacu pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Kemendesa PDTT.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Rezeki Nomplok di Depan Mata, 3 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan Besar di 2026
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Duluan Mencuat
-
Marco Bezzecchi Jadi yang Tercepat di FP1 MotoGP Thailand 2026
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Hasil Undian 16 Besar Liga Eropa: Calvin Verdonk Cs Hadapi Tim yang Diperkuat Bek Keturunan
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Matthaus Sebut Der Klassiker Dortmund vs Bayern sebagai Duel Magis