Di balik kabar bahagia rujuknya Indra Bekti dan Aldila Jelita, ternyata ada pihak yang tidak menyukai hal tersebut yaitu Ibunda Dila (panggilan akrab Aldila Jelita) yaitu Marjam Abdurahman.
Bahkan, Marjam marah ketika mendengar kabar rujuk dan pernikahan ulang putrinya dengan presenter itu. Bukan tanpa sebab, dia menilai Bekti telah melakukan kesalahan yang fatal dan tidak bisa diperbaiki.
"Saya angry (marah) dong. Karena ini kesalahan yang Bekti bikin udah fatal, udah enggak bisa diperbaiki lagi. Sudah pernah terjadi tahun 2016, sekarang diulang lagi," kata Marjam, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (28/8/2023).
Tak peduli seandainya disebut ibu jahat, Marjam mengatakan dirinya tidak mau melepaskan darah dagingnya kepada penjahat kelamin.
"Orang mau mencaci bahwa saya seorang ibu jahat, mau melepaskan darah dagingnya. Kalian ibu-ibu di seluruh dunia, kalau punya anak diambil dengan penjahat kelamin, terus mau menyerahkan lagi? Sudah ada bukti," jelasnya.
Bahkan, Marjam menyebut Bekti telah menerima azabnya pada saat ulang tahun. "Sudah diazab tahun kemarin waktu Desember waktu dia ulang tahun," sambungnya.
Sayangnya, Marjam tak menyebutkan kesalahan apa yang dia maksud. Dia hanya mengatakan bahwa Bekti harus benar-benar bertaubat dan berjanji tak mengulangi kesalahannya lagi.
Sayangnya, Bekti mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, kepada dirinya Dila mengatakan akan bersama Bekti kembali dan dia menduga hal itu karena pengaruh ilmu sihir.
"Nah Bekti kan mengulangi. Dila bilang, 'saya mau menampung Bekti lagi', oke kamu malaikat? seribu wanita enggak mau digituin. Itu kan gila, ini pengaruh sihir," ujar Marjam.
Baca Juga: 10 Potret Rumah Mewah Farah Quinn di Amerika, Punya Pemandangan yang Menakjubkan!
Indra Bekti belum memberikan tanggapan terkait pernyataan mertuanya kendati pernikahan ulang antara Indra Bekti dan Aldila Jelita dikabarkan digelar pada Jumat (28/8/2023) kemarin.
Seperti diketahui, Dila diketahui menggugat cerai suaminya pada Februari lalu. Gugatan tersebut lantas dikabulkan majelis hakim pada 17 April melalui putusan online atau e-court.
Berita Terkait
-
Indra Bekti Disebut Penjahat Kelamin, Ibu Aldila Jelita Singgung soal Kisah Nabi Luth: Ini Haram!
-
Bawa-Bawa Agama dan Penjahat Kelamin, Ini Alasan Ibu Aldila Jelita Menentang Keras Anaknya dan Indra Bekti Rujuk
-
Bikin Kesalahan Fatal, Ibu Aldila Jelita Minta Indra Bekti Sholat Taubat: Bagaimana Tata Caranya?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru
-
Kenapa AI Terasa Lebih Enak Diajak Curhat daripada Manusia? Ini Penjelasan Peneliti
-
Kesalahan Pakai Day Cream Menurut Dokter yang Bikin Wajah Tetap Kusam
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Turun, Beras dan Gula Justru Naik
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah