/
Jum'at, 01 September 2023 | 21:25 WIB
Tasyi Athasyia dan Syech Zaki Alatas (Rena Pangesti/Suara.com)

Tasyi Athasyia beserta suami dan kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pihak terlapor yaitu mantan karyawannya.

Kuasa hukum Tasyi yaitu Sandy Arifin mengatakan pihaknya menyerahkan bukti yang diduga ada unsur mendanai atau memberikan sponsor.

Adapun bukti yang dimaksud salah satunya berbentuk transferan melalui sebuah rekening ke rekening mantan karyawannya.

"Kami akan menambahkan bukti terkait beberapa diduga ada unsur mendanai dan ada juga yang mensponsori, mengatur," ujar Sandy, dikutip Suara Liberte kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/9/2023).

"Ini masih diduga makanya hari ini Kak Tasyi dan Habib ingin menambahkan. Ada juga pembayaran rekening, semua kami mau lampirkan semua," sambung dia.

Lebih jelas, Tasyi menyebut pemberi dana tersebt sebagai dalang. "Bukan transferan gaji, tapi transferan dari orang-orang yang saya bilang dalang," jelasnya.

Namun, Sandy tidak bisa membocorkan siapa pihak yang diduga mendanai mantan karyawan Tasyi tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti.

"Ini masih tahap penyelidikan, jadi kami masih menunggu bukti-bukti tambahan yang lain dari kak Tasyi. Karena dia baru balik umrah tapi kami yakin karena sudah mengumpulkan bukti,"bebernya.

Kendati tidak bisa menyebutkan pihak yang dicurigai, tetapi pihak Tasyi telah mengantongi sejumlah nama orang dan akun media sosial.

Baca Juga: DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Sumsel ke Mendagri, Ini Daftarnya

"Saya nggak bisa sebut di sini siapa, tapi yang pasti terkait ada beberapa akun dan ada beberapa orang yang sudah diduga, kami curigai makanya hari ini kami lengkapi buktinya," ujar Sandy.

Sementara itu, pihak terlapor yaitu mantan karyawan Tasyi belum memberikan keterangannya terkait hal ini.

Load More