Tasyi Athasyia beserta suami dan kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pihak terlapor yaitu mantan karyawannya.
Kuasa hukum Tasyi yaitu Sandy Arifin mengatakan pihaknya menyerahkan bukti yang diduga ada unsur mendanai atau memberikan sponsor.
Adapun bukti yang dimaksud salah satunya berbentuk transferan melalui sebuah rekening ke rekening mantan karyawannya.
"Kami akan menambahkan bukti terkait beberapa diduga ada unsur mendanai dan ada juga yang mensponsori, mengatur," ujar Sandy, dikutip Suara Liberte kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/9/2023).
"Ini masih diduga makanya hari ini Kak Tasyi dan Habib ingin menambahkan. Ada juga pembayaran rekening, semua kami mau lampirkan semua," sambung dia.
Lebih jelas, Tasyi menyebut pemberi dana tersebt sebagai dalang. "Bukan transferan gaji, tapi transferan dari orang-orang yang saya bilang dalang," jelasnya.
Namun, Sandy tidak bisa membocorkan siapa pihak yang diduga mendanai mantan karyawan Tasyi tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Ini masih tahap penyelidikan, jadi kami masih menunggu bukti-bukti tambahan yang lain dari kak Tasyi. Karena dia baru balik umrah tapi kami yakin karena sudah mengumpulkan bukti,"bebernya.
Kendati tidak bisa menyebutkan pihak yang dicurigai, tetapi pihak Tasyi telah mengantongi sejumlah nama orang dan akun media sosial.
Baca Juga: DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Sumsel ke Mendagri, Ini Daftarnya
"Saya nggak bisa sebut di sini siapa, tapi yang pasti terkait ada beberapa akun dan ada beberapa orang yang sudah diduga, kami curigai makanya hari ini kami lengkapi buktinya," ujar Sandy.
Sementara itu, pihak terlapor yaitu mantan karyawan Tasyi belum memberikan keterangannya terkait hal ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jadwal Final Coppa Italia Inter vs Lazio: Misi Double Winner Nerazzurri
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2026: Buruan Ambil MP40 Cobra dan Jajal Fitur Kuda
-
Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Perjuangkan Hak dan Sportivitas, Ini Kemenangan yang Sesungguhnya
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok
-
Kreator AKIRA Dirikan Studio Animasi Baru, Karya Pertama Resmi Diproduksi
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026