Advokat dan Pakar Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar menanggapi dinamika di internal Koalisi Perubahan. Ini terkait dengan perkembangan isu pengkhiantan yang dilakukan oleh Anies Baswedan ke Partai Demokrat.
Hal ini dinilainya wajar, dinamika perpolitikan tak bisa ditebak maupun diatur begitu saja. Ini terlihat dari sejumlah manuver politik misal paling awal adalah pencalonan dari Anies Baswedan. Ia bukanlah kader partai namun ia tetap diangkat menjadi calon presiden dari Koalisi Perubahan.
"Dalam politik, khususnya untuk pemenangan Bakal Calon Presiden tentu segalanya mesti diukur dan terukur, bukan berarti Calon Wakil Presiden mesti diambil dari Kader Partai yang tergabung Koalisi Partai," ungkapnya, dilansir pada Minggu (3/9).
"Faktanya, Calon Presiden Anies Baswedan itu kan tidak berasal dari Kader Partai Politik manapun. Walaupun AHY seringkali mengungguli Cak Imin dalam Elektabilitas pada lembaga-lembaga tetapi itu bukan satu-satunya alat ukur dalam menentukan cawapres bagi Koalisi Pendukung Anies Baswedan untuk menduduki kursi RI 1," jelasnya.
Partai Nasdem sebagai bagian penting dari Koalisi Pemerintah Jokowi, berani mengambil langkah politik yang tak biasa. Dengan menjadi pendukung pertama dan pengusung utama dari Anies Baswedan untuk mengikuti kompetisi dan memenangkan Pilpres 2024. Dengan ini sudah dilihat tak ada yang pasti dalam politik.
"Bisa saja kan, yang mendaftar di KPU nanti sebagai Cawapres Anies Baswedan bukanlah Cak Imin yang saat ini baru saja digadang-gadang mendampingi Anies Baswedan," ungkitnya.
"Bermungkinan juga, koalisi Anies Baswedan yang telah diceraikan oleh Partai Demokrat tersebut secara radikal, mendaftarkan Gibran Rangkabuming yang memiliki elektabilitas Cawapres Teratas oleh lembaga-lembaga survei pada akhir-akhir ini sebagai bakal calon Wakil Presiden yang mendampingi Anies Baswedan di KPU nantinya," jelasnya.
Menurut Khalid, sebelum sampai ke batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 September 2023, perubahan koalisi ataupun masuknya partai-partai baru dalam koalisi sah saja dan tidak melanggar hukum.
"Dengan permasalahan partai politik yang gemar keluar masuk. Harusnya DPR RI kedepan, mengatur Koalisi Partai Politik ini secara terperinci dan tidak asal-asalan di dalam Undang-Undang, agar kedepannya Partai Politik yang sudah menyatakan berkoalisi dengan menunjukkan Piagam Kesepakatan Bersama ke seluruh rakyat Indonesia. Tidak keluar dari Koalisi karena hasrat kekuasaan kader partainya tidak diakomodir oleh koalisi," tuturnya.
"Komitmen Politik bisa saja berubah, jadi tidak perlu dibesar-besarkan dan didramatisir. Jika ada perbedaan pendapat yang berujung pada pecahnya Koalisi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram