Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginzinkan para menteri jika menjadi capres dan cawapres di pilpres 2024. Tapi menteri yang mencalonkan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan saat kampanye tiba harus cuti. “Tidak menggunakan fasilitas negara. Kedua kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,”Ucap Jokowi.
Sebelumnya KPU tidak mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berlatar belakang menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatan, melainkan cukup mendapat izin dan mengajukan cuti. Namun menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh menteri tersebut.
“Presiden Jokowi tegas saja, meminta menterinya mundur kalau ingin maju di pilpres alias tidak memberikan persetujuan sehingga si menteri harus memilih apakah ingin terus maju ikut pilpres ataukah bertahan sebagai menteri,”Ucap Titi.
Selain penyalahgunaan wewenang, ia juga berpendapat kebijakan itu bakal merepotkan kinerja presiden yang bakal mengakhiri periode kedua jabatan pada 2024 sebab Menteri merupakan pembantu dan ujung tombak kepala negara yang seharusnya fokus bekerja menuntaskan berbagai janji politik dan program strategis pemerintah saat ini.
Oleh karena itu Titi mengatakan capres atau cawapres berlatar belakang Menteri yang sibuk cuti pada masa kampanye Pemilu 2024 tidak akan mampu bekerja secara efektif dan optimal. Terlebih, jika Menteri yang mencalonkan diri lebih dari satu orang .
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia
-
Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja
-
Strategi Harga BYD M6 DM Demi Tekuk Toyota Veloz Hybrid di Segmen MPV Elektrifikasi
-
Refleksi 21 Mei: Bayang-Bayang '98 di Tengah Rupiah Rp17.700
-
7 Petani Perempuan Tersambar Petir di Muaraenim, Satu Tewas
-
Tak Perlu Cas! Honda Gandeng LG Hadirkan Sistem Tukar Baterai di Vietnam
-
Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026
-
Harga Xiaomi 17 Max Rp11 Jutaan, Bawa Kamera Leica 200 MP dan Layar SuperPixel 2K
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
7 Pekerja Wanita Tersambar Petir, 1 Tewas