/
Kamis, 14 September 2023 | 16:10 WIB
Pihak Bawaslu dalam sidang pemeriksaan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (4/9/2023). (Suara.com/Dea)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu) tidak dapat menjamin legitimasi para calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik ke KPU untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 sebab akses sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu terbatas.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri sidang lanjutan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengadu mengenai pelanggaran kode etik tentang pembatasan akses Silon oleh KPU.

Bagja  mengaku, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU. "Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu," ungkap dia, kemarin.

Di samping itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, hal senada. Dia meyakini, Bawaslu bisa lebih optimal melakukan pengawasan apabila akses Silon tidak dibatasi oleh KPU. "Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup," ungkapnya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak empat kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh. "Bawaslu sudah empat kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga," ungkap Herwyn.

Tag

Load More