Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, kemarin. Perkara Nomor 100/PUUXXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun. Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.
“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia,” demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK.
Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Casual sampai Mid-Formal Look, Sontek 4 Ide Outfit Kemeja ala Oh Ye Ju Ini!
-
Klarifikasi Virgoun Soal Ambil Anak Saat Inara Terseret Kasus: Hanya Sementara Sampai Badai Reda
-
Kalahkan Pasific Caesar Surabaya, Pelatih Kesatria Bengawan Solo Puji Performa Pemain
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla 5 Desa di Bengkalis: Timbulkan Asap Besar
-
Ekowisata dan Komitmen Destinasi Berkelanjutan, Sejauh Mana?
-
Tayang Mei, Drakor Komedi Romantis My Royal Nemesis Rilis Jajaran Pemain
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026