/
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:11 WIB
Airlangga Hartarto - Koleksi Mobil Airlangga Hartarto (Instagram/@airlanggahartarto)

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjawab singkat soal ditanya terkait nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk dalam bursa cawapres Prabowo Subianto. Airlangga meminta publik menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia pesera pilpres.

Airlangga menambahkan saat ini Koalisi Indonesia Maju saat ini masih menggodok nama cawapres termasuk nama Gibran. “Kita tunggu dari MK. Kita membahas mengenai program visi misi capres,”ucap Airlangga.

Sekedar informasi teka -teki Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 segera terjawab. Pekan depan MK  dikabarkan akan memutus gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres. Jika MK mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun, maka Gibran berpeluang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Batas usia Capres dan Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun.

Permohonan uji materi agar batas usia bakal calon presiden dan wakilnya diturunkan menjadi 35 tahun diduga untuk memberikan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Nama Gibran masuk daftar calon wakil presiden yang disebut-sebut berpeluang mendampingi dua bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Tag

Load More