Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjawab singkat soal ditanya terkait nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk dalam bursa cawapres Prabowo Subianto. Airlangga meminta publik menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia pesera pilpres.
Airlangga menambahkan saat ini Koalisi Indonesia Maju saat ini masih menggodok nama cawapres termasuk nama Gibran. “Kita tunggu dari MK. Kita membahas mengenai program visi misi capres,”ucap Airlangga.
Sekedar informasi teka -teki Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 segera terjawab. Pekan depan MK dikabarkan akan memutus gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres. Jika MK mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun, maka Gibran berpeluang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Batas usia Capres dan Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun.
Permohonan uji materi agar batas usia bakal calon presiden dan wakilnya diturunkan menjadi 35 tahun diduga untuk memberikan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Nama Gibran masuk daftar calon wakil presiden yang disebut-sebut berpeluang mendampingi dua bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup
-
Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile
-
5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga
-
BI Rate Naik Jadi 5,25%, Mimpi Anak Muda Punya Rumah Semakin Jauh?
-
Vario 160 Baru Berkode K2SM Kabarnya Siap Meluncur, Sasis eSAF Dapat Racikan Baru?
-
JMS 2026: Jurnalisme Saja Tak Cukup, Media Lokal Harus Bangun Ekosistem Bisnis di Era AI
-
BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM
-
Daftar Harga Motor Listrik VinFast Mei 2026: Pakai Skema Langganan Baterai Bikin Harga Makin Hemat?
-
Kisah Pilu Kakek Mujiran: Curi Getah Karet demi Cucu yang Kelaparan Berujung Jeruji Besi
-
IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru