Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang -Undang Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober mendatang.
Senin 16 Oktober 2023 pkl.10.00 WIB terjadwal pengucapan putusan. Sidang akan digelar pada Gedung MK RI 1 lantai 2. Demikian dikutip dari laman resmi MK pada Selasa (10/10). Perkara yang akan diputus itu dengan pemohon Dedek Prayudi dan kuasa hukum Michael yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jika permohonan itu dikabulkan maka usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Jika tidak tetap berusia minimal 40 tahun. Sekedar informasi batas usia Capres dan Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun.
Permohonan uji materi agar batas usia bakal calon presiden dan wakilnya diturunkan menjadi 35 tahun diduga untuk memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Nama Gibran masuk daftar calon wakil presiden yang disebut-sebut berpeluang mendampingi dua bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
-
Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan