Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Gibran Rakabuming Raka tak maju sebagai cawapres.
Salah satu alasannya tak menyarankan Gibran maju sebagai cawapres karena putusan MK problematik. Putusan MK problematik karena menolak tiga gugatan awal namun mengabulkan gugatan keempat padahal materinya sama.
Yusril berpadangan putusan MK cacat hukum. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena mengabulkan sebagian gugatan. “Putusannya sendiri problematik dan saya kira ini bisa dianggap orang sebagai suatu penyelundupan hukum di dalamnya. Kalau terjadi pada saya , saya tahu ini keputusan kontroversial daripada menimbulkan reaksi dan permasalahan saya ga usah maju aja deh,”Ucap Yusril di Jakarta, Selasa (17/10).
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan wakilnya. Pengujian pasal itu diajukan seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru .
Dalam putusan MK tersebut, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga Psal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,”ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin.
Artinya dengan putusan itu, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal calon presiden/wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Sarif Abdillah: Bank Daerah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Jawa Tengah
-
Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh
-
Dimensi Mimpi: Bocah Bertopi Gendut yang Menganggapku Gila
-
Daftarnya Gratis! Intip Keseruan Rosiade Padel Tournament di Alam Sutera
-
5 Serum Lokal untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Wajah Awet Muda Mulai Rp20 Ribuan
-
Rama, Sinta, dan Walmiki: Saat Rakyat Kecil Gugat "Penulis" Takdir Mereka
-
Negara Asia Tenggara Alami Krisis BBM, Antrean Berjam-jam hingga Sekolah Diliburkan
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
PSSI Buka Suara soal Kasus 'Paspor Gate', Naturalisasi Pemain Tetap Sah?
-
Di Balik Kebakaran Muba, Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Hindoli Sudah Lama Berjalan