Suara.com - Politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju di Pilpres meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Junimart menyebut jika keputusan MK tersebut tidak serta merta bisa berlaku karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden," kata Junimart saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Selain itu, ia menilai MK tidak sama sekali mencerminkan azas musyawarah dalam keputusannya.
"Putusan MK tidak mencerminkan azas musyawarah. 3 hakim MK setuju walkot bisa dicalonkan/mencalonkan menjadi Capres-Cawapres, 6 hakim lainnya menolak dan/atau berpendapat lain," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, adanya putusan itu tidak serta merta lantas membuka kesempatan Gibran bisa langsung mendaftar ikut Pilpres 2024 mendatang.
"Dengan demikian Gibran gak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang Walikota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Selalin itu kekinian DPR RI masih menjalani masa reses. Sehingga proses lanjutan revisi UU Pemilu pasca adanya putusan MK itu tidak bisa langsung dilakukan di DPR RI.
Baca Juga: Bobon Santoso Sebut Cak Imin Tampan dan Pemberani Gara-gara Janji Bela Palestina: AMIN Menang.....
"Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/ 2011 sebagaimanaa dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," pungkasnya.
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan sebagian pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025, karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Gibran, Golkar Sebut Ridwan Kamil Lagi Nunggu Dipinang Jadi Cawapres
-
Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah
-
Bobon Santoso Sebut Cak Imin Tampan dan Pemberani Gara-gara Janji Bela Palestina: AMIN Menang.....
-
MK Dianggap Tak Konsisten, Pengamat Politik Unisma Bekasi Tantang Jokowi Larang Gibran Maju di Pilpres 2024
-
Isunya Gibran Masuk Golkar, Hasto: Kalau Punya Kesadaran, Kader PDIP Gak Bakal Nolah-noleh
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok