Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat mendaftar ke KPU.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. “Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham di Media Centre KPU Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres. “Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelasnya.
Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta. KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebellum pendaftaran dibuka. Waktu pendaftaran pada tanggal 19- 24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk
-
Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari
-
Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
-
Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!
-
Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout
-
RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level
-
Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya