Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik (parpol) pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat mendaftar ke KPU.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. “Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham di Media Centre KPU Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres. “Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelasnya.
Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta. KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebellum pendaftaran dibuka. Waktu pendaftaran pada tanggal 19- 24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas XII Halaman 179 "Asesmen"
-
Kenapa Ribuan Dokumen Skandal Epstein Files Ditarik Kembali? Simak Fakta Terbarunya
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Jamu China, Timnas Indonesia U-17 Diperkuat 28 Pemain Lokal hingga Diaspora
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
BPOM Dorong Tren Minum Jamu Generasi Muda, Kafe Ini Sajikan dengan Gaya Kekinian
-
Mikel Arteta vs Guardiola di Final Carabao Cup: Murid Tantang Guru, Kini Arsenal Punya Keunggulan?
-
Siap Hadapi Malut United, Beckham Putra Targetkan Kemenangan
-
Drawing Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 Tempati Pot 2, Ini Calon Lawan Garuda Asia
-
5 Smartwatch yang Bisa Pantau Siklus Menstruasi, Praktis dan Stylish!