- Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia bergantung pada kepastian hukum, bukan sekadar insentif pajak.
- Investor internasional membutuhkan regulasi berkualitas, perlindungan hak, efisiensi transaksi, serta instrumen keuangan yang mendalam untuk menanamkan modal.
- Pemerintah berencana membentuk lembaga peradilan khusus di PFII untuk menangani sengketa bisnis guna menjamin keamanan modal investor.
Suara.com - Rencana pemerintah dalam mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapatkan catatan penting dari pelaku pasar modal.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai bahwa keberhasilan pembangunan kawasan ekonomi khusus pembiayaan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan daya tarik pemotongan pajak, melainkan sangat bergantung pada ketegasan dan kepastian hukum bagi para pemodal.
Fakhrul menegaskan bahwa ekosistem pusat keuangan global beroperasi atas dasar rasa aman dan kepercayaan. Pemberian insentif fiskal memang merupakan instrumen pelengkap yang baik, namun nilai tersebut tidak akan cukup kuat untuk mengikat modal asing jika tidak dibarengi dengan jaminan hukum yang kokoh.
“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” jelas Fakhrul dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, Fakhrul menjabarkan sejumlah indikator utama yang menjadi bahan pertimbangan investor internasional sebelum menanamkan modalnya di suatu negara.
Parameter tersebut meliputi regulasi yang berkualitas, perlindungan terhadap hak-hak investor, kelancaran arus modal keluar-masuk, efisiensi dalam penyelesaian transaksi, hingga tingkat kedalaman pasar keuangan itu sendiri.
Oleh sebab itu, pemerintah didorong untuk memprioritaskan agenda perbaikan mendasar, seperti:
- Menciptakan regulasi dan kepastian sistem perpajakan yang konsisten.
- Menyediakan sistem penyelesaian sengketa bisnis yang kredibel.
- Memperluas instrumen keuangan valuta asing (valas), pasar obligasi, serta instrumen lindung nilai (hedging).
- Mematangkan infrastruktur penunjang pasar keuangan nasional.
- Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Proyek Strategis
Jika dikelola dengan pasar keuangan yang mendalam, kehadiran PFII diproyeksikan mampu menekan biaya pendanaan pembangunan menjadi jauh lebih efisien, mandiri, dan berkelanjutan.
Kawasan ini bisa menjadi wadah penggalangan dana alternatif bagi berbagai proyek strategis nasional, baik yang terafiliasi dengan Danantara maupun sektor swasta murni.
Baca Juga: Investasi Emas Makin Mudah, Jaringan Distributor Resmi Sudah Ada di Seluruh Indonesia
Namun, Fakhrul mengingatkan agar pengelolaan PFII mengedepankan asas transparansi dan tata kelola yang bersih agar fungsi komersialnya berjalan alami berdasarkan mekanisme pasar, bukan sekadar menjadi saluran pembiayaan yang bersifat administratif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang paket fasilitas komprehensif guna memikat minat para investor global di PFII.
Kemudahan yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan, melainkan juga mencakup simplifikasi perizinan, kelonggaran aturan ketenagakerjaan, hak residensi, hingga urusan keimigrasian.
Guna menjawab tantangan kepastian hukum yang menjadi perhatian pelaku pasar, pemerintah bahkan mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus di dalam kawasan PFII.
Pengadilan ini nantinya akan memegang kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, sekaligus memutus berbagai sengketa komersial internasional maupun perselisihan bisnis yang terjadi di dalam wilayah ekonomi terintegrasi tersebut.
Berita Terkait
-
Ketika Kebiasaan Buruk Menjadi Budaya, Korupsi Pun Sulit Diberantas
-
Prabowo Serukan Penegakan Hukum yang Adil, Tolak Balas Dendam Politik
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?
-
Kuliah di Persimpangan Zaman: Masihkah Menjadi Investasi Terbaik?
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya
-
Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan