Bisnis / Makro
Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB
ARSIP-Foto udara truk mengangkut peti kemas melintas di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Baca 10 detik
  • Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia bergantung pada kepastian hukum, bukan sekadar insentif pajak.
  • Investor internasional membutuhkan regulasi berkualitas, perlindungan hak, efisiensi transaksi, serta instrumen keuangan yang mendalam untuk menanamkan modal.
  • Pemerintah berencana membentuk lembaga peradilan khusus di PFII untuk menangani sengketa bisnis guna menjamin keamanan modal investor.

Suara.com - Rencana pemerintah dalam mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapatkan catatan penting dari pelaku pasar modal.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai bahwa keberhasilan pembangunan kawasan ekonomi khusus pembiayaan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan daya tarik pemotongan pajak, melainkan sangat bergantung pada ketegasan dan kepastian hukum bagi para pemodal.

Fakhrul menegaskan bahwa ekosistem pusat keuangan global beroperasi atas dasar rasa aman dan kepercayaan. Pemberian insentif fiskal memang merupakan instrumen pelengkap yang baik, namun nilai tersebut tidak akan cukup kuat untuk mengikat modal asing jika tidak dibarengi dengan jaminan hukum yang kokoh.

“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” jelas Fakhrul dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut, Fakhrul menjabarkan sejumlah indikator utama yang menjadi bahan pertimbangan investor internasional sebelum menanamkan modalnya di suatu negara.

Parameter tersebut meliputi regulasi yang berkualitas, perlindungan terhadap hak-hak investor, kelancaran arus modal keluar-masuk, efisiensi dalam penyelesaian transaksi, hingga tingkat kedalaman pasar keuangan itu sendiri.

Oleh sebab itu, pemerintah didorong untuk memprioritaskan agenda perbaikan mendasar, seperti:

  • Menciptakan regulasi dan kepastian sistem perpajakan yang konsisten.
  • Menyediakan sistem penyelesaian sengketa bisnis yang kredibel.
  • Memperluas instrumen keuangan valuta asing (valas), pasar obligasi, serta instrumen lindung nilai (hedging).
  • Mematangkan infrastruktur penunjang pasar keuangan nasional.
  • Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Proyek Strategis

Jika dikelola dengan pasar keuangan yang mendalam, kehadiran PFII diproyeksikan mampu menekan biaya pendanaan pembangunan menjadi jauh lebih efisien, mandiri, dan berkelanjutan.

Kawasan ini bisa menjadi wadah penggalangan dana alternatif bagi berbagai proyek strategis nasional, baik yang terafiliasi dengan Danantara maupun sektor swasta murni.

Baca Juga: Investasi Emas Makin Mudah, Jaringan Distributor Resmi Sudah Ada di Seluruh Indonesia

Namun, Fakhrul mengingatkan agar pengelolaan PFII mengedepankan asas transparansi dan tata kelola yang bersih agar fungsi komersialnya berjalan alami berdasarkan mekanisme pasar, bukan sekadar menjadi saluran pembiayaan yang bersifat administratif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang paket fasilitas komprehensif guna memikat minat para investor global di PFII.

Kemudahan yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada sektor perpajakan, melainkan juga mencakup simplifikasi perizinan, kelonggaran aturan ketenagakerjaan, hak residensi, hingga urusan keimigrasian.

Guna menjawab tantangan kepastian hukum yang menjadi perhatian pelaku pasar, pemerintah bahkan mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus di dalam kawasan PFII.

Pengadilan ini nantinya akan memegang kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, sekaligus memutus berbagai sengketa komersial internasional maupun perselisihan bisnis yang terjadi di dalam wilayah ekonomi terintegrasi tersebut.

Load More