Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 06 Juni 2014 | 14:09 WIB
Sawah berundak di Jatiluwih, Bali menjadi atraksi menarik bagi wisatawan (Foto: shutterstock)

Suara.com - Tak mudah menjaga Subak, meski sistem tata kelola air di Bali ini telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia. Banyak faktor yang 'mengancam' keberadaan subak.  Salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan sawah di lingkungan yang sedang berkembang di Bali terus naik sehingga memberatkan petani.

"Di lingkup yang sedang membangun fisik, otomatis PBB lahan sawahnya meningkat," kata pengamat masalah pertanian dari Universitas Udayana Prof Dr Wayan Windia, di Denpasar, Jumat (6/6/2014).

Ia mengritisi kenaikan tarif PBB yang didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal, akan lebih adil bila PBB didasarkan pada produksi. "Sangat banyak petani yang mengeluh tak mampu membayar PBB, lalu harus menjual sawahnya. Kasus ini sekarang terjadi secara besar-besaran di kawasan sepanjang jalan by pas Ida Bagus Mantra dari Kota Denpasar, Gianyar, Klungkung serta kawasan Renon Denpasar dan kawasan perkotaan lainnya di Bali," ujar Windia.

Selain masalah pajak, petani di Bali juga mengalami kendala akibat air untuk pengairan kini banyak dibagi untuk kepentingan nonpertanian seperti pariwisata, pabrik, air baku perusahaan daerah air minum (PDAM).

Windia menambahkan air irigasi untuk pengairan juga makin tercemar karena masyarakat membuang sampah plastik, dan berbagai sampah lainnya ke sungai dan saluran irigasi.  Secara politik, kelembagaan sistem subak juga dilemahkan, dengan dihapusnya Sedahan Agung yang berfungsi sebagai lembaga pengayom sistem subak, langsung di bawah bupati/wali kota.

"Subak sekarang bagaikan anak ayam yang kehilangan induknya. Tidak ada lagi satu lembaga khusus (seperti halnya lembaga sedahan agung, dahulu kala), yang mengurus semua kepentingan/keluhan subak. Tidak ada lagi satu tempat khusus bagi subak, ke lembaga mana mereka mesti mengadu," ujarnya.

UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) justru memperlemah petani karena mengizinkan pihak swasta melakukan usaha dalam bidang SDA. Tuntutan UU agar membentuk Dewan SDA, sama sekali tidak mendapatkan respon dari pemerintah. (Antara)

Load More