Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (18/6/2015) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batasan usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Arief Hidayat, menilai bahwa kebutuhan untuk menentukan batasan usia perkawinan khususnya untuk perempuan adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek, baik itu aspek kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah aktivis perempuan, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
"Bahkan, tidak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Kendati demikian, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda.
Maria berpendapat bahwa peraturan yang mengatur batas usia anak sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat disimpulkan bahwa perkawinan anak akan membahayakan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dan menempatkan anak dalam situasi rawan kekerasan dan diskriminasi," ujar Maria.
Selain itu Maria juga berpendapat bahwa perkawinan membutuhkan kesiapan fisik, psikis, sosial, ekonomi, intelektual, budaya, dan spiritual.
Para pemohon sebelumnya menyatakan bahwa UU perkawinan dalam implikasinya tidak memiliki kesesuaian dengan sejumlah peraturan dan ketentuan nasional (a contrario), khususnya terkait dengan batas usia anak perempuan.
Pemohon berpendapat bahwa sepanjang frasa 'enam belas tahun' telah melahirkan banyak praktik perkawinan yang berakibat pada terampasnya hak-hak anak perempuan untuk tumbuh dan berkembang, hak pendidikan, serta bahaya akan kesehatan reproduksi perempuan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menteri PPPA: Pernikahan Anak Seperti di Lombok Bisa Picu Stunting dan Putus Sekolah
-
Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam
-
Perkawinan Anak Tinggi, Provinsi Sulsel Jadi Sorotan Menteri PPPA
-
Viral Pengantin Anak di Lombok Tengah, Apa Bahaya Pernikahan Dini bagi Kesehatan dan Mental?
-
Kemen PPPA Sayangkan Remaja yang Digerebek Malah Dinikahkan: Risiko Putus Sekolah
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Riset Lintas Negara UPNVJRumah Hamka Malaysia: Menelusuri Jejak Bahasa Diaspora Indonesia
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
6 Shio Paling Beruntung di Remove Day 9 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
7 Sunscreen Lokal untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Bye Noda Gelap
-
6 Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Lari Keren ala FotoYu
-
4 Pilihan Cat Tembok Waterproof, Anti Jamur, dan Anti Panas, Harga Dibawah 200 Ribu
-
Ramalan Shio 9 Oktober 2025: Catat Nomor Keberuntungan Hari Ini!
-
Terpopuler Lifestyle: Adu Kaya Pratama Arhan vs Pacar Azizah Salsha, Ada Peringatan Gempa Megathrust
-
7 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Berumah Tangga
-
Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober: Aquarius Jangan Terlalu Dermawan, Aries Lebih Baik Jujur Saja