Suara.com - Perbincangan soal batas minimal usia untuk menikah di Indonesia kembali mengemuka karena buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans viral.
Dalam memoar tersebut Aurelie menekankan soal konflik hubungannya di usia 15 tahun dengan seorang pria dewasa yang erat kaitannya dengan child grooming. Tragedi tersebut sampai membuat ibu Aurelie meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak yang saat itu diketuai oleh Kak Seto Mulyadi.
Namun, respons KPAI saat itu yang tidak berbuah manis membuat netizen menyoroti sosok Kak Seto. Hingga kemudian masa lalu Kak Seto pun dikulik publik.
Terungkaplah bahwa Kak Seto dulu juga menikahi sang istri saat Deviana Mulyadi masih berusia 16 tahun. Sementara jarak usia keduanya 19 tahun. Saat itu, secara hukum pernikahan Kak Seto sah.
Jika dulu menikah di usia di bawah 18 tahun merupakan hal wajar karena persoalan budaya, sekarang hal itu bisa menjadi tindak kriminal.
Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada 2019 menjadi penanda penting bahwa negara mulai mengoreksi praktik lama yang selama puluhan tahun dianggap “wajar” tersebut, meski menyimpan banyak risiko.
Berapa Syarat Usia Menikah Sekarang?
Jika menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini lahir dalam konteks sosial-politik Indonesia pasca-Orde Lama, ketika pernikahan dini masih diterima luas oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Bahkan dalam praktiknya, batas usia tersebut seringkali dilanggar. Anak perempuan berusia 14 tahun, bahkan lebih muda, tidak jarang dinikahkan dengan alasan ekonomi, tradisi, atau untuk “menutup malu” akibat kehamilan di luar nikah.
Baca Juga: Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan. Salah satu poin krusialnya adalah penyamaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian isi pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019.
Negara secara eksplisit ingin memastikan bahwa perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang “boleh lebih cepat dinikahkan”, seolah-olah kedewasaan biologis sudah cukup menjadi alasan untuk membangun rumah tangga.
Kebijakan ini bukan sekadar kompromi politis. Berbagai kajian kesehatan dan sosial menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, serta gangguan kesehatan mental.
Selain itu, pernikahan dini hampir selalu berdampak pada terputusnya akses pendidikan perempuan dan mempersempit peluang ekonomi mereka di masa depan. Dengan menaikkan batas usia menikah, negara berupaya menempatkan pernikahan sebagai keputusan sadar yang diambil oleh individu yang relatif matang secara fisik dan psikologis.
Pada akhirnya, perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah langkah awal, bukan solusi final. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Baru dengan tegas menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Namun pasal lain, seperti Pasal 6, masih membuka ruang izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun, bahkan memberi kewenangan pengadilan jika terjadi perbedaan pendapat.
Demikian itu perbedaan syarat usia menikah zaman dulu dan setelah ganti UU. Dengan adanya perubahan seperti disebutkan di atas, artinya hukum sudah berusaha lebih progresif, tetapi implementasinya masih bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos
-
Hitung-hitungan Ngaco Roby Tremonti saat klarifikasi Bikin Bingung Jerome Polin: Ajarin Aku, Please
-
Kak Seto Menikah Tahun Berapa? Dikaitkan dengan Isu Child Grooming Aurelie Moeremans
-
Siapa Istri Kak Seto Sekarang? Ini Profil Deviana Mulyadi yang Jarang Disorot
-
Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Ramalan 3 Shio Paling Beruntung pada 2-8 Maret 2026, Siapa Saja?
-
2 Maret 2026 Puasa ke Berapa? Ini Hitungan Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
-
7 Model Baju Lebaran Wanita Kekinian, Tampilan Elegan Cocok Juga untuk Harian
-
Tanggal Berapa Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Ini Rincian Hari Libur Idul Fitri
-
Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya
-
Cara Daftar Mudik Gratis AirNav 2026, Kuota hingga 4.000 Kursi Maish Tersedia
-
Apakah Indonesia Aman dari Perang Dunia Ke-3? Persiapkan Diri, Situasi Global Makin Memanas
-
Siapa Pengganti Ali Khamenei? Pemimpin Tertinggi Iran Tewas Diserang Rudal
-
Apakah Ali Khamenei Keturunan Nabi Muhammad? Wafat dalam Serangan AS-Israel
-
ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu Ada di Mana Saja? Ini Daftar Lengkapnya