Suara.com - Perbincangan soal batas minimal usia untuk menikah di Indonesia kembali mengemuka karena buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans viral.
Dalam memoar tersebut Aurelie menekankan soal konflik hubungannya di usia 15 tahun dengan seorang pria dewasa yang erat kaitannya dengan child grooming. Tragedi tersebut sampai membuat ibu Aurelie meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak yang saat itu diketuai oleh Kak Seto Mulyadi.
Namun, respons KPAI saat itu yang tidak berbuah manis membuat netizen menyoroti sosok Kak Seto. Hingga kemudian masa lalu Kak Seto pun dikulik publik.
Terungkaplah bahwa Kak Seto dulu juga menikahi sang istri saat Deviana Mulyadi masih berusia 16 tahun. Sementara jarak usia keduanya 19 tahun. Saat itu, secara hukum pernikahan Kak Seto sah.
Jika dulu menikah di usia di bawah 18 tahun merupakan hal wajar karena persoalan budaya, sekarang hal itu bisa menjadi tindak kriminal.
Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada 2019 menjadi penanda penting bahwa negara mulai mengoreksi praktik lama yang selama puluhan tahun dianggap “wajar” tersebut, meski menyimpan banyak risiko.
Berapa Syarat Usia Menikah Sekarang?
Jika menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini lahir dalam konteks sosial-politik Indonesia pasca-Orde Lama, ketika pernikahan dini masih diterima luas oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Bahkan dalam praktiknya, batas usia tersebut seringkali dilanggar. Anak perempuan berusia 14 tahun, bahkan lebih muda, tidak jarang dinikahkan dengan alasan ekonomi, tradisi, atau untuk “menutup malu” akibat kehamilan di luar nikah.
Baca Juga: Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan. Salah satu poin krusialnya adalah penyamaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian isi pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019.
Negara secara eksplisit ingin memastikan bahwa perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang “boleh lebih cepat dinikahkan”, seolah-olah kedewasaan biologis sudah cukup menjadi alasan untuk membangun rumah tangga.
Kebijakan ini bukan sekadar kompromi politis. Berbagai kajian kesehatan dan sosial menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, serta gangguan kesehatan mental.
Selain itu, pernikahan dini hampir selalu berdampak pada terputusnya akses pendidikan perempuan dan mempersempit peluang ekonomi mereka di masa depan. Dengan menaikkan batas usia menikah, negara berupaya menempatkan pernikahan sebagai keputusan sadar yang diambil oleh individu yang relatif matang secara fisik dan psikologis.
Pada akhirnya, perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah langkah awal, bukan solusi final. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Baru dengan tegas menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Namun pasal lain, seperti Pasal 6, masih membuka ruang izin orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun, bahkan memberi kewenangan pengadilan jika terjadi perbedaan pendapat.
Demikian itu perbedaan syarat usia menikah zaman dulu dan setelah ganti UU. Dengan adanya perubahan seperti disebutkan di atas, artinya hukum sudah berusaha lebih progresif, tetapi implementasinya masih bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos
-
Hitung-hitungan Ngaco Roby Tremonti saat klarifikasi Bikin Bingung Jerome Polin: Ajarin Aku, Please
-
Kak Seto Menikah Tahun Berapa? Dikaitkan dengan Isu Child Grooming Aurelie Moeremans
-
Siapa Istri Kak Seto Sekarang? Ini Profil Deviana Mulyadi yang Jarang Disorot
-
Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder