Lifestyle / Relationship
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB
Perbedaan Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU (freepik)

Suara.com - Perbincangan soal batas minimal usia untuk menikah di Indonesia kembali mengemuka karena buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans viral. 

Dalam memoar tersebut Aurelie menekankan soal konflik hubungannya di usia 15 tahun dengan seorang pria dewasa yang erat kaitannya dengan child grooming. Tragedi tersebut sampai membuat ibu Aurelie meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak yang saat itu diketuai oleh Kak Seto Mulyadi.

Namun, respons KPAI saat itu yang tidak berbuah manis membuat netizen menyoroti sosok Kak Seto. Hingga kemudian masa lalu Kak Seto pun dikulik publik. 

Terungkaplah bahwa Kak Seto dulu juga menikahi sang istri saat Deviana Mulyadi masih berusia 16 tahun. Sementara jarak usia keduanya 19 tahun. Saat itu, secara hukum pernikahan Kak Seto sah.

Jika dulu menikah di usia di bawah 18 tahun merupakan hal wajar karena persoalan budaya, sekarang hal itu bisa menjadi tindak kriminal.

Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada 2019 menjadi penanda penting bahwa negara mulai mengoreksi praktik lama yang selama puluhan tahun dianggap “wajar” tersebut, meski menyimpan banyak risiko.

Berapa Syarat Usia Menikah Sekarang?

Jika menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan ini lahir dalam konteks sosial-politik Indonesia pasca-Orde Lama, ketika pernikahan dini masih diterima luas oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. 

Bahkan dalam praktiknya, batas usia tersebut seringkali dilanggar. Anak perempuan berusia 14 tahun, bahkan lebih muda, tidak jarang dinikahkan dengan alasan ekonomi, tradisi, atau untuk “menutup malu” akibat kehamilan di luar nikah.

Baca Juga: Siapa Istri Kak Seto? Usianya Saat Menikah Disorot Karena Kasus Aurelie Moeremans

Situasi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan. Salah satu poin krusialnya adalah penyamaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian isi pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019.

Negara secara eksplisit ingin memastikan bahwa perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang “boleh lebih cepat dinikahkan”, seolah-olah kedewasaan biologis sudah cukup menjadi alasan untuk membangun rumah tangga.

Kebijakan ini bukan sekadar kompromi politis. Berbagai kajian kesehatan dan sosial menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun memiliki risiko tinggi terhadap komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, serta gangguan kesehatan mental. 

Selain itu, pernikahan dini hampir selalu berdampak pada terputusnya akses pendidikan perempuan dan mempersempit peluang ekonomi mereka di masa depan. Dengan menaikkan batas usia menikah, negara berupaya menempatkan pernikahan sebagai keputusan sadar yang diambil oleh individu yang relatif matang secara fisik dan psikologis.

Pada akhirnya, perubahan Undang-Undang Perkawinan adalah langkah awal, bukan solusi final. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan Baru dengan tegas menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

Load More