- Komisi XIII DPR RI menerima aspirasi PerCa Indonesia mengenai keterpaduan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran.
- DPR mengakui perlunya pendalaman kebijakan ketenagakerjaan, khususnya kepastian kerja bagi WNA menikah dengan WNI yang tinggal di Indonesia.
- Pemerintah telah mengatur hak bekerja melalui Permenim No. 3 Tahun 2025 tentang *global citizenship of Indonesia* sebagai solusi awal.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menerima audiensi Perkumpulan Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia untuk mendengarkan aspirasi terkait kebutuhan keterpaduan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi keluarga hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam pertemuan tersebut, PerCa Indonesia menyampaikan bahwa berbagai kebijakan hukum di bidang kewarganegaraan, perkawinan, dan keimigrasian pada prinsipnya telah memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keluarga perkawinan campuran.
Meski demikian, PerCa menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait kepastian kerja bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan menetap di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil dan memandang dialog sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan publik.
Sibarani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki kebijakan global citizenship of Indonesia yang dapat menjadi solusi awal atas persoalan yang disampaikan PerCa Indonesia.
“Terkait dengan konsep global citizenship of Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai visa, izin tinggal, fasilitas kemudahan, serta pengawasan keimigrasian, termasuk bagi diaspora,” ujar Sibarani.
Ia menambahkan, dalam ketentuan tersebut juga telah diatur mengenai hak bekerja di Indonesia. Namun, karena kebijakan ini masih relatif baru, Komisi XIII DPR RI hingga kini belum menerima aduan terkait implementasinya di lapangan.
“Karena itu, kami mendorong rekan-rekan PerCa untuk mendalami lebih lanjut peraturan ini dan mencoba mekanisme yang telah disediakan, termasuk melalui layanan evisa.imigrasi.go.id. Apabila ke depan terdapat kendala maupun keberhasilan dalam implementasinya, hal tersebut dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan,” lanjutnya.
Sibarani berharap peraturan menteri terkait global citizenship of Indonesia dapat memberikan solusi dalam jangka pendek.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
Sementara untuk jangka panjang, masukan dari PerCa Indonesia akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah
-
PM Anwar Ibrahim Sanjung Try Sutrisno 'Negarawan Sejati': Malaysia Berduka Sedalam-dalamnya
-
Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan
-
Paus Minta AS Hentikan Serangan di Timur Tengah, Trump Malah Makin Menjadi
-
Iran Tergaskan Tak Bakal Tumbang Meski Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Wafat
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
-
Menhan AS Sebut Operasi Militer Lawan Iran Bukan Perang Tanpa Akhir