- Komisi XIII DPR RI menerima aspirasi PerCa Indonesia mengenai keterpaduan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran.
- DPR mengakui perlunya pendalaman kebijakan ketenagakerjaan, khususnya kepastian kerja bagi WNA menikah dengan WNI yang tinggal di Indonesia.
- Pemerintah telah mengatur hak bekerja melalui Permenim No. 3 Tahun 2025 tentang *global citizenship of Indonesia* sebagai solusi awal.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menerima audiensi Perkumpulan Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia untuk mendengarkan aspirasi terkait kebutuhan keterpaduan kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi keluarga hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam pertemuan tersebut, PerCa Indonesia menyampaikan bahwa berbagai kebijakan hukum di bidang kewarganegaraan, perkawinan, dan keimigrasian pada prinsipnya telah memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keluarga perkawinan campuran.
Meski demikian, PerCa menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait kepastian kerja bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan menetap di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil dan memandang dialog sebagai bagian penting dalam proses perumusan kebijakan publik.
Sibarani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki kebijakan global citizenship of Indonesia yang dapat menjadi solusi awal atas persoalan yang disampaikan PerCa Indonesia.
“Terkait dengan konsep global citizenship of Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai visa, izin tinggal, fasilitas kemudahan, serta pengawasan keimigrasian, termasuk bagi diaspora,” ujar Sibarani.
Ia menambahkan, dalam ketentuan tersebut juga telah diatur mengenai hak bekerja di Indonesia. Namun, karena kebijakan ini masih relatif baru, Komisi XIII DPR RI hingga kini belum menerima aduan terkait implementasinya di lapangan.
“Karena itu, kami mendorong rekan-rekan PerCa untuk mendalami lebih lanjut peraturan ini dan mencoba mekanisme yang telah disediakan, termasuk melalui layanan evisa.imigrasi.go.id. Apabila ke depan terdapat kendala maupun keberhasilan dalam implementasinya, hal tersebut dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan,” lanjutnya.
Sibarani berharap peraturan menteri terkait global citizenship of Indonesia dapat memberikan solusi dalam jangka pendek.
Baca Juga: Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
Sementara untuk jangka panjang, masukan dari PerCa Indonesia akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Bagaimana Cara Mengetahui Sunscreen yang Dipakai Benar-Benar Broad Spectrum?
-
Inovasi K3 Sektor Pelayaran, Verifikasi Dokumen Kerja Kini Cukup Pindai Barcode
-
Harga Parfum Pria Terbaik, dari Brand Lokal Murah hingga Merek Luxury
-
Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital
-
Kronologi Lengkap Aksi Simpang Gramedia Jogja, Sempat Alot Berdialog, hingga Dipukul Mundur Warga
-
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional dan Karhutla
-
Dokumen Fisik Mulai Ditinggalkan, Peruri Dorong Transaksi Properti Lebih Cepat
-
Sempat Diwarnai Semprotan Merica, Warga Pukul Mundur Massa Aksi di Simpang Gramedia Jogja
-
Xiaomi 18 Fold Siap Mengguncang Pasar HP Lipat: Bawa XRING O3, Layar Lebar, dan Baterai 6.000 mAh
-
Kemarau dan Hama Mengintai, Panen Cabai Terancam Anjlok