Pengelolaan pulau dan pesisir di Taman Nasional Komodo (TNK) terus menyimpan persoalan seperti jual beli pulau, pencaplokan atas tanah dan pulau serta proses perizinan pengelolaan yang terkesan ditutup-tutupi.
"Latarnya pun beragam, mulai dari sengkarut managemen pengelolaan sampai pada proses peminggiran masyarakat lokal dalam kawasan dan sekitarnya hingga alasan pengelolaan atas nama pariwisata sehingga benar-benar memunculkan banyak kekhawatiran dari publik," kata Gregorius Afioma, penanggungjawab tim peneliti dari "Sunspirit For Justice and Peace" di Kupang, Jumat (23/10/2015).
Ia menyebut empat fakta sebagai contoh kasus, menyusul beberapa pokok analisis yang dapat dijadikan sebagai referensi kajian lebih lanjut dan menjadi fokus dari penelitian "sunspirit" terkait pencaplokan sumber daya publik di Kabupaten Manggarai Barat.
Keempat fakta itu adalah pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagai milik pribadi, jual beli pulau di kawasan TNK dan Kawasan Taman Nasional di mana ada komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.
Serta penyewaan pulau untuk jangka panjang juga menimbulkan soal, karena muncul pengklaiman terhadap akses dan manfaat pulau, mengusir masyarakat nelayan pencari makan di sekitarnya.
Untuk kasus dan fakta pertama berdasarkan hasil penelitian itu muncul pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagai milik pribadi.
Kasus yang paling terang adalah Kasus Pulau Mawang. Pulau Mawang adalah salah satu pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang termasuk dalam kawasan Zona Rimba.
Namun pulau tersebut dikalim oleh pemilik Alam Kulkul. Dan sebagai bukti pihak pemilik memasang plang di kawasan ini karena mengklaim telah memiliki sertifikat tanah atas pulau tersebut.
"Fakta ini menunjukkan pencaplokan sumber daya publik. Bagaimana mungkin ada perusahaan yang mengklaim memiliki properti pribadi di dalam Taman Nasional dan kawasan konservasi," katanya.
Ironisnya, kata dia, Alam Kulkul yang merupakan milik Haji Feisol, WNI dari Malaysia (keponakan Mahatir Mohammad) yang adalah pemilik PT Jaytasha Putrindo Utama (PT JPU) yang memiliki 49 persen saham PT Putri Naga Komodo bersama TNC (perusahaan konservasi berbasis di Amerika) yang oleh pemerintah diberi hak mengelola Taman Nasional Komodo sejak 2004-2012.
Tahun 2013, katanya PT ini melenyap tanpa pertanggunjawaban publik dan meninggalkan begitu saja agenda-agenda konservasi.
"Semula perusahaan ini mengaku mengadakan konservasi dan tidak melakukan bisnis, tetapi nyatanya sekarang Feisol mengklaim kepemilikan pulau Mawang dalam taman nasional ini. Pertanyaan benarkah Alam Kulkul mengantongi sertifikat atas Pulau Mawang?," katanya.
Untuk kasus kedua kawasan pulau di Manggarai Barat yang diiklankan di laman digital dan dijual adalah kasus Pulau Pungu Besar seluas 117 hektare yang diiklankan di website milik I Gede Sanat Kumara yang beralamat di Bali yakni skyproperty.com seharga Rp124,200 miliar.
Munculnya berita terkait penjualan Pulau Punggu menimbulkan kontroversi. Beragam tanggapan bermunculan. Mulai dari aparat desa, kecamatan sampai pemerintah pusat. Namun amat disayangkan jawaban pemerintah pusat terkait itu seperti belum menunjukkan sikap yang tegas.
Kasus ketiga adalah kawasan Taman Nasional di mana ada Komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.
Kasus konkretnya adalah Pulau Padar yang oleh Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism dengan izin kontrak selama 52 tahun dan bisa diperpanjang untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam/IUPSWA.
Tidak hanya itu, kata dia ada dua perusahaan lain pun menyusul yakni PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dan PT Karang Permai Propertindo (PT KPP). PT KSL akan menguasai lahan seluas 22,10 ha.
Proses izinnya sampai catatan ini dibuat sudah definitif dan seurat keputusan Menteri Kehutanan sedang diproses.
Sementara itu PT KPP akan menguasai lahan 49,20 ha dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan sekarang sedang melakukan proses izin untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
"Upaya privatisasi kawasan Taman Nasional Komodo dengan modus menjalankan usaha wisata alam dan konservasi ini memicu kontroversi di dalam taman nasional sendiri. Sebagian menolak termasuk Badan Taman Nasional Komodo sendiri sebagai lembaga teknis," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Over Tourism Mengancam, Seberapa Efektif Pembatasan di Taman Nasional Komodo?
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
5 Pantai Tercantik di Indonesia selain Pink Beach Taman Nasional Komodo, Tak Kalah Memukau
-
Vila Mewah vs Komodo: Ketika Pembangunan Mengancam Warisan Alam Terakhir
-
Geger Rencana 600 Vila di Pulau Padar, Menhut Raja Juli: Bangunan Beton Tidak Boleh!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Idul Adha Ada Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur Mei 2026
-
Berapa Harga Sapi Kurban 2026? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis dan Bobot
-
Wangi Parfum Fruity seperti Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Menyegarkan Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus
-
Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya
-
5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan
-
Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja
-
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka