Pengelolaan pulau dan pesisir di Taman Nasional Komodo (TNK) terus menyimpan persoalan seperti jual beli pulau, pencaplokan atas tanah dan pulau serta proses perizinan pengelolaan yang terkesan ditutup-tutupi.
"Latarnya pun beragam, mulai dari sengkarut managemen pengelolaan sampai pada proses peminggiran masyarakat lokal dalam kawasan dan sekitarnya hingga alasan pengelolaan atas nama pariwisata sehingga benar-benar memunculkan banyak kekhawatiran dari publik," kata Gregorius Afioma, penanggungjawab tim peneliti dari "Sunspirit For Justice and Peace" di Kupang, Jumat (23/10/2015).
Ia menyebut empat fakta sebagai contoh kasus, menyusul beberapa pokok analisis yang dapat dijadikan sebagai referensi kajian lebih lanjut dan menjadi fokus dari penelitian "sunspirit" terkait pencaplokan sumber daya publik di Kabupaten Manggarai Barat.
Keempat fakta itu adalah pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagai milik pribadi, jual beli pulau di kawasan TNK dan Kawasan Taman Nasional di mana ada komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.
Serta penyewaan pulau untuk jangka panjang juga menimbulkan soal, karena muncul pengklaiman terhadap akses dan manfaat pulau, mengusir masyarakat nelayan pencari makan di sekitarnya.
Untuk kasus dan fakta pertama berdasarkan hasil penelitian itu muncul pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagai milik pribadi.
Kasus yang paling terang adalah Kasus Pulau Mawang. Pulau Mawang adalah salah satu pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang termasuk dalam kawasan Zona Rimba.
Namun pulau tersebut dikalim oleh pemilik Alam Kulkul. Dan sebagai bukti pihak pemilik memasang plang di kawasan ini karena mengklaim telah memiliki sertifikat tanah atas pulau tersebut.
"Fakta ini menunjukkan pencaplokan sumber daya publik. Bagaimana mungkin ada perusahaan yang mengklaim memiliki properti pribadi di dalam Taman Nasional dan kawasan konservasi," katanya.
Ironisnya, kata dia, Alam Kulkul yang merupakan milik Haji Feisol, WNI dari Malaysia (keponakan Mahatir Mohammad) yang adalah pemilik PT Jaytasha Putrindo Utama (PT JPU) yang memiliki 49 persen saham PT Putri Naga Komodo bersama TNC (perusahaan konservasi berbasis di Amerika) yang oleh pemerintah diberi hak mengelola Taman Nasional Komodo sejak 2004-2012.
Tahun 2013, katanya PT ini melenyap tanpa pertanggunjawaban publik dan meninggalkan begitu saja agenda-agenda konservasi.
"Semula perusahaan ini mengaku mengadakan konservasi dan tidak melakukan bisnis, tetapi nyatanya sekarang Feisol mengklaim kepemilikan pulau Mawang dalam taman nasional ini. Pertanyaan benarkah Alam Kulkul mengantongi sertifikat atas Pulau Mawang?," katanya.
Untuk kasus kedua kawasan pulau di Manggarai Barat yang diiklankan di laman digital dan dijual adalah kasus Pulau Pungu Besar seluas 117 hektare yang diiklankan di website milik I Gede Sanat Kumara yang beralamat di Bali yakni skyproperty.com seharga Rp124,200 miliar.
Munculnya berita terkait penjualan Pulau Punggu menimbulkan kontroversi. Beragam tanggapan bermunculan. Mulai dari aparat desa, kecamatan sampai pemerintah pusat. Namun amat disayangkan jawaban pemerintah pusat terkait itu seperti belum menunjukkan sikap yang tegas.
Kasus ketiga adalah kawasan Taman Nasional di mana ada Komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.
Kasus konkretnya adalah Pulau Padar yang oleh Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism dengan izin kontrak selama 52 tahun dan bisa diperpanjang untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam/IUPSWA.
Tidak hanya itu, kata dia ada dua perusahaan lain pun menyusul yakni PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dan PT Karang Permai Propertindo (PT KPP). PT KSL akan menguasai lahan seluas 22,10 ha.
Proses izinnya sampai catatan ini dibuat sudah definitif dan seurat keputusan Menteri Kehutanan sedang diproses.
Sementara itu PT KPP akan menguasai lahan 49,20 ha dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan sekarang sedang melakukan proses izin untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.
"Upaya privatisasi kawasan Taman Nasional Komodo dengan modus menjalankan usaha wisata alam dan konservasi ini memicu kontroversi di dalam taman nasional sendiri. Sebagian menolak termasuk Badan Taman Nasional Komodo sendiri sebagai lembaga teknis," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
5 Pantai Tercantik di Indonesia selain Pink Beach Taman Nasional Komodo, Tak Kalah Memukau
-
Vila Mewah vs Komodo: Ketika Pembangunan Mengancam Warisan Alam Terakhir
-
Geger Rencana 600 Vila di Pulau Padar, Menhut Raja Juli: Bangunan Beton Tidak Boleh!
-
DPR: Hentikan Proyek Resort di Jantung Komodo, Status Warisan Dunia UNESCO Terancam!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?