Suara.com - Rencana pembangunan fasilitas wisata mewah di Pulau Padar, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, menuai sorotan tajam. Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara dan menegaskan bahwa setiap pengembangan harus melalui proses yang sangat ketat dan tidak akan merusak lingkungan.
Di tengah kabar simpang siur mengenai pembangunan ratusan vila, Menhut mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman data. Ia juga membenarkan bahwa PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah mengantongi izin usaha sejak 2014, namun rencana pembangunan masif masih dalam peninjauan.
"Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (terkait) 600 vila itu," kata Menhut Raja Antoni saat ditemui di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/8/2025).
Meskipun peraturan membuka peluang untuk ekoturisme di zona pemanfaatan, Kemenhut berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam. Prioritas utama adalah memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu habitat asli komodo (Varanus komodoensis) dan ekosistem di sekitarnya.
Proses perizinan pun tidak main-main. Menurut Menhut, penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) tidak hanya akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi juga melibatkan pengawasan langsung dari UNESCO, yang telah menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991.
Jika rencana pembangunan ini mendapat lampu hijau, syarat yang diberlakukan akan sangat terbatas. Menhut membeberkan dua aturan krusial yang tidak bisa ditawar.
"Bahkan maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, jadi harus knockdown," tutur Menhut.
Hingga saat ini, Kemenhut memastikan belum ada aktivitas konstruksi apa pun di Pulau Padar. Masih ada serangkaian tahapan penting yang harus dilalui, mulai dari peninjauan oleh UNESCO hingga proses konsultasi publik untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, rencana ini memicu keberatan dari sekelompok warga dan pelaku usaha lokal. Mereka khawatir pembangunan ratusan vila akan berdampak buruk pada lingkungan di wilayah konservasi tersebut serta mengancam mata pencaharian yang selama ini bergantung pada keaslian alam TN Komodo.
Baca Juga: Investasi Atau Degradasi? UNESCO Pertanyakan Komitmen Indonesia untuk Pulau Padar
Berita Terkait
-
Investasi Atau Degradasi? UNESCO Pertanyakan Komitmen Indonesia untuk Pulau Padar
-
DPR: Hentikan Proyek Resort di Jantung Komodo, Status Warisan Dunia UNESCO Terancam!
-
Teka-Teki 'J' dari Kaesang di Pucuk PSI
-
Bukan Sembarangan Orang! Kaesang Bocorkan Petunjuk Ketua Dewan Pembina PSI
-
Raja Juli Antoni Kembali Jadi Sekjen PSI, Kaesang Pilih Bendum Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri