Suara.com - Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Taman Safari Jawa Tengah atau "Jateng Park" di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dijadwalkan pada awal 2017.
"Sekarang masih disusun analisis mengenai dampak lingkungan serta 'detail engineering design' dari 'Jateng Park'," kata Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu di Semarang, Selasa (5/4/2016).
Penyusunan amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta DED pembangunan "Jateng Park" ditargetkan selesai pada akhir 2016.
Ia mengungkapkan, terkait dengan rencana pembangunan "Jateng Park", Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat bernomor P31/MenLHK-2/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata di Hutan Produksi.
Peni menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 2 Maret 2016 itu maka Perum Perhutani telah memiliki hak pengelolaan wana wisata Penggaron tanpa mengubah status hutan produksi.
"Perhutani hanya merevisi rencana pengaturan kelestarian hutan dan rencana kegiatan nanti diganti untuk kegiatan pembangunan 'Jateng Park'," ujarnya.
Pemprov Jateng dan Perum Perhutani juga berencana mendirikan sebuah perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas yang khusus menangani pembangunan "Jateng Park".
"Setelah perusahaan baru dibentuk, nanti kita secara simultan menindaklanjuti dengan izin pembangunan 'interchange' dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan persyaratan yang cukup banyak seperti pembuatan DED, pemasangan lampu penerangan jalan, serta penyusunan studi kelayakan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengeluarkan izin pembangunan akses masuk dan keluar "Jateng Park" dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen yang berlaku selama tiga tahun.
Dalam jangka tersebut Pemprov Jateng harus bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi akses masuk-keluar yang berkonsep simpang susun di jalan tol Semarang-Bawen, termasuk menyediakan lampu jalan tol seksi Semarang-Ungaran.
Dengan keluarnya izin prinsip, maka rencana induk "Jateng Park" yang sudah disusun dinyatakan lengkap dan selesai. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
-
Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami
-
Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi
-
Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya
-
Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!
-
Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury