Suara.com - Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Taman Safari Jawa Tengah atau "Jateng Park" di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dijadwalkan pada awal 2017.
"Sekarang masih disusun analisis mengenai dampak lingkungan serta 'detail engineering design' dari 'Jateng Park'," kata Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu di Semarang, Selasa (5/4/2016).
Penyusunan amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta DED pembangunan "Jateng Park" ditargetkan selesai pada akhir 2016.
Ia mengungkapkan, terkait dengan rencana pembangunan "Jateng Park", Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat bernomor P31/MenLHK-2/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata di Hutan Produksi.
Peni menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 2 Maret 2016 itu maka Perum Perhutani telah memiliki hak pengelolaan wana wisata Penggaron tanpa mengubah status hutan produksi.
"Perhutani hanya merevisi rencana pengaturan kelestarian hutan dan rencana kegiatan nanti diganti untuk kegiatan pembangunan 'Jateng Park'," ujarnya.
Pemprov Jateng dan Perum Perhutani juga berencana mendirikan sebuah perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas yang khusus menangani pembangunan "Jateng Park".
"Setelah perusahaan baru dibentuk, nanti kita secara simultan menindaklanjuti dengan izin pembangunan 'interchange' dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan persyaratan yang cukup banyak seperti pembuatan DED, pemasangan lampu penerangan jalan, serta penyusunan studi kelayakan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengeluarkan izin pembangunan akses masuk dan keluar "Jateng Park" dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen yang berlaku selama tiga tahun.
Dalam jangka tersebut Pemprov Jateng harus bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi akses masuk-keluar yang berkonsep simpang susun di jalan tol Semarang-Bawen, termasuk menyediakan lampu jalan tol seksi Semarang-Ungaran.
Dengan keluarnya izin prinsip, maka rencana induk "Jateng Park" yang sudah disusun dinyatakan lengkap dan selesai. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kapan Libur Imlek 2026? Ini Rekomendasi Tempat Liburan
-
6 Produk Skincare dengan Vitamin C untuk Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepeda Murah untuk Wanita Dewasa, Ideal Dipakai Aktivitas Harian
-
Apa Bedanya BPJS PBI dan BPJS Mandiri? Viral Banyak yang Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan
-
86% Orang Indonesia Yakin 2026 Jadi Tahun Paling Sehat? Ini Rahasianya!
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
-
5 Day Cream Cegah Tanda Penuaan Usia 35 Tahun, Wajah Kenyal dan Bercahaya