Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Arus Pelangi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menolak segala bentuk penyedia layanan terapi konversi untuk mengubah orientasi seksual individu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2016), Arus Pelangi menganggap terapi konversi berbahaya dan dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan jiwa orang-orang LGBT.
Hal tersebut berimplikasi menurunnya harga diri, meningkatnya kebencian ke diri sendiri, depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, hingga memunculkan kehendak bunuh diri.
Arus Pelangi juga meminta Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) agar tetap berpegang teguh pada keilmuannya bahwa LGBT bukan merupakan gangguan mental tanpa dipengaruhi nilai-nilai personal.
Sikap Arus Pelangi tersebut berangkat dari peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia (IDAHOT) setiap 17 Mei sebagai bentuk penolakan stigma, kekerasan, dan diskriminasi terhadap komunitas.
Momentum tersebut dimanfaatkan pegiat hak asasi manusia di bidang terkait untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas berbagai pelanggaran hak-hak LGBT sekaligus mendorong seluruh pihak untuk dapat menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan kesetaraan hak asasi manusia.
Tema global IDAHOT 2016 adalah "Kesehatan Jiwa dan Kesejahteraan" yang dipilih, karena masih banyaknya negara yang menggolongkan LGBT sebagai gangguan kejiwaan sehingga terapi konversi menjadi acuan.
Tema tersebut sekaligus juga menyoroti bahaya terapi konversi bagi kelompok LGBT.
Menurut Arus Pelangi, di Indonesia perilaku LGBT masih dianggap gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan pernyataan psikiater dan ahli jiwa di Indonesia.
Anggapan LGBT sebagai penyakit kejiwaan berimplikasi pada usaha beberapa pihak untuk menyembuhkan LGBT dengan terapi konversi atau terapi reparatif yang diklaim mampu mengubah orientasi seksual seseorang dengan pendekatan psikologis dan agama.
Dalam pernyataan sikapnya, PDSKJI pernah merekomendasikan pembuatan panduan tata laksana promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu LGBT dari perspektif religi, spiritualitas, dan kearifan lokal bangsa Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Melaney Ricardo Bagikan Rahasia Jaga Kulit Tetap Sehat di Tengah Hidup Super Sibuk
-
Rindu Orang Tua Tak Terobati? Kirimkan Cinta Lewat Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
-
Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap
-
20 Kata-kata Ucapan Valentine Super Romantis, Bikin Pacar Meleleh Seketika!
-
4 Rekomendasi Sepeda Lipat Ukuran 20 Inci untuk Remaja hingga Dewasa
-
6 Aksesori Sepeda Kalcer Aesthetic Bikin Gowes Makin Gaya
-
Korea Selatan Masuk Negara Paling Rasis di Dunia, Apa Penyebabnya?
-
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
-
3 Karakter Seseorang Dilihat dari Kebiasaan Menyilangkan Kaki