Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Arus Pelangi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menolak segala bentuk penyedia layanan terapi konversi untuk mengubah orientasi seksual individu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2016), Arus Pelangi menganggap terapi konversi berbahaya dan dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan jiwa orang-orang LGBT.
Hal tersebut berimplikasi menurunnya harga diri, meningkatnya kebencian ke diri sendiri, depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, hingga memunculkan kehendak bunuh diri.
Arus Pelangi juga meminta Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) agar tetap berpegang teguh pada keilmuannya bahwa LGBT bukan merupakan gangguan mental tanpa dipengaruhi nilai-nilai personal.
Sikap Arus Pelangi tersebut berangkat dari peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia (IDAHOT) setiap 17 Mei sebagai bentuk penolakan stigma, kekerasan, dan diskriminasi terhadap komunitas.
Momentum tersebut dimanfaatkan pegiat hak asasi manusia di bidang terkait untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas berbagai pelanggaran hak-hak LGBT sekaligus mendorong seluruh pihak untuk dapat menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan kesetaraan hak asasi manusia.
Tema global IDAHOT 2016 adalah "Kesehatan Jiwa dan Kesejahteraan" yang dipilih, karena masih banyaknya negara yang menggolongkan LGBT sebagai gangguan kejiwaan sehingga terapi konversi menjadi acuan.
Tema tersebut sekaligus juga menyoroti bahaya terapi konversi bagi kelompok LGBT.
Menurut Arus Pelangi, di Indonesia perilaku LGBT masih dianggap gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan pernyataan psikiater dan ahli jiwa di Indonesia.
Anggapan LGBT sebagai penyakit kejiwaan berimplikasi pada usaha beberapa pihak untuk menyembuhkan LGBT dengan terapi konversi atau terapi reparatif yang diklaim mampu mengubah orientasi seksual seseorang dengan pendekatan psikologis dan agama.
Dalam pernyataan sikapnya, PDSKJI pernah merekomendasikan pembuatan panduan tata laksana promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu LGBT dari perspektif religi, spiritualitas, dan kearifan lokal bangsa Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Kulit Kering Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Tetap Flawless
-
3 Foundation Lokal Alternatif Giorgio Armani, Simak Klaim dan Review Pembelinya
-
3 Rekomendasi Parfum Vanilla Lokal yang Tidak Bikin Eneg: Wangi Elegan, Cocok untuk Harian
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai Ibu Hamil?
-
Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026
-
3 Liptint Lokal Alternatif Dior yang Tahan Lama 12 Jam, Intip Harga dan Review Pengguna
-
Cara Menukar Uang Kertas Rupiah yang Rusak, Sobek, hingga Lusuh di Bank Indonesia
-
4 Jenis Serum yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bikin Kulit Sehat dan Lembap
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 29 Juni 2026, Awal Pekan Bawa Kabar Baik Beruntun
-
Apakah Sepatu Lari Bisa Dipakai untuk Naik Gunung? Begini Kondisi yang Aman