Suara.com - Komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender mengklaim menjadi korban kekerasan seksual. Pengakuan itu kembali diserukan dalam memperingati International Day Against Hemophobia-Transpobhia atau Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia yang jatuh setiap 17 Mei.
Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia (GKSI) mencatat kekerasan seksual di komunitas LGBT tinggi, sama dengan kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Makanya status "Darurat Kekerasan Seksual" perlu diberikan pemerintah.
"Bulan Mei ini Indonesia digemparkan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual dan kami melihat bahwa LGBT adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual. Makanya kami merasa perlu memyatakan sikap kami terkait kekerasan seksual," ujar Anggota Dewan Pengurus LSM Suara Kita, Teguh Iman di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada Maret 2016 kekerasan seksual terhadap perempuan menempati urutan dua, yaitu, perkosaan 72 persen (2.399 kasus), pencabulan 18 persen (601 kasus), dan pelecehan seksual 5 persen (166 kasus) .
Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dikatakan Teguh pada tahun 2015 mencatat sekitar 5.000 kasus kekerasan anak, dimana 58 persen dari jumlah tersebut adalah kekerasan seksual.
Selain itu ia menilai kekerasan seksual selain terjadi pada perempuan dan anak juga terjadi pada pihak LGBT. Data Ardhanary Institute yang dikirimkan kepada Komnas Perempuan setidaknya ada 37 kasus kekerasan seksual berbasis Sexual Orientation, Gender Identity, Expression (SOGIE) kepada lesbian, biseksual dan transgender famale to male pada tahun 2014, dan 34 kasus pada tahun 2015.
Sedangkan kekerasan seksual terhadap gay dan waria berdasarkan data Gaya Warna Lantera Indonesia pada tahun 2015 berjumlah 26 kasus, dan Suara Kita mencatat 1 kasus pada tahun 2016.,
"Jumlah tersebut jika diakumulasi dari berbagai sumber data organisasi LGBT lainnya di seluruh Indonesia akan sangat tinggi, belum lagi kasus-kasus yang tidak tercatat, karena kebanyakan LGBT merasa takut untuk mengadukan kasusnya," jelas dia.
Untuk itu GKSI mendesak pemerintah dengan lima poin sebagi berikut,
Satu, mendesak DPR untuk menjadikan RUU tentang Kekerasan Seksual sebagai prioritas 2016, dengan pembahasannya melibatkan masyarakat sipil secara terbuka dan mendorong presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RUU tentang Kekerasan Seksual.
Dua, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan reformasi pendidikan nasional yang lebih mengarah pada konsep pendidikan adil gender dan anti kekerasan dengan melakukan perombakan kurikulum pendidikan.
Tiga, menyelesaikan masalah kekerasan seksual dengan penghukuman seberat-beratnya, dengan tetap mendasarkan pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Empat, menyerukan kepada siapapaun dan dimanapun untuk membangun solidaritas perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Lima, memberikan jaminan perlindungan terhadap LGBTIQ dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual berbasis SOGIE.
Diketahui, Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Ardhanary Institute, GWK INA, Perempuan Mahardika dan Suara Kita.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi